Tiga Unit Barang Bukti Alat Berat Jenis Excapator Di Polres Rohul Sudah Tak Terlihat Lagi

Jumat, 02 September 2022 | 22:08:48 WIB
Tiga Unit Barang Bukti Alat Berat Jenis Excapator Di Polres Rohul Sudah Tak Terlihat Lagii Foto:

Rokan Hulu Genta online com

Sekitar tiga  minggu alat berat excapator sempat terlihat terparkir dihalaman samping polres rokan hulu. Excapator tersebut bermula saat penangkapan quary  diduga tidak memiliki izin di desa bangun jaya pada tanggal 07 agustus 2022 

Dalam penangkapan tersebut 1 orang dinyatakan tersangka berinisial SS alias Op. Dan polres rohul menerapkan Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 Jo Pasal 55 KUHPidana. 


Kemudian pada tanggal 02 sep 2022 alat berat tersebut sudah tidak lagi terlihat parkir dihalaman polres rokan hulu. Penasaran atas tidak terlihatnya alat tersebut Tim Media ini pun mencoba konfirmasi kepada kapolres rokan hulu AKBP  Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H Untuk bertemu keperluan wawancara terkait tidak terlihatnya alat berat tersebut

Kapolres menjawab dengan singkat via whatsAppnya" Ke penyidik saja pak" tulisnya singkat. Kemudian awak media ini pun mencoba konfirmasi kepada kasatres AKP Draja Napitupulu melalui aplikasi pesan whatsApp nya,  pada pesan whatsApp Kasatres rohul AKP Draja Napitupulu diduga Memblokir Whatsapp dari media ini sebab terlihat pesan hanya centang putih satu kemudian tidak terlihat poto propilnya

Sementar di cek di hape lain masih terlihat akun whatsapp nya masih menggunakan photo profilnya

Kemudian awak media ini juga berupaya untuk menelpon dan Sms  kasatres di nomor hpnya 0813-2xx0-2013 Hingga berita ini di terbitkan belum dapat tersambung untuk keperluan konfirmasi

 

Kasatres tak dapat dihubungi, awak media ini kemudian mencoba konfirmasi kepada kanit tipiter IPDA Rully Chairullah, S.E. 

Dalam keterangan persnya IPDA Rully Chairullah, S.E. Mengatakan Bahwa alat berat tersebut melalui pemiliknya H.KRM yang Berasal dari daerah Asahan membuat permohonan pinjam pakai kepada polres rohul 

Adapun pinjam pakai tersebut juga menerapkan syarat syarat tertentu, semisalkan alat berat tersebut tidak boleh di operasikan kembali untuk bekerja"sebutnya

Kemudian pemilik juga bersedia jika nanti ditahap  kejaksaan akan menghadirkan alat tersebut, minggu ini berkas akan kami kirim ke kejasaan untuk proses lebih lanjut dalam perkara ini" ucapnya

Saat ditanya jam berapa alat tersebut dikeluarkan dari polres rohul

Kisaran jam 1 malam tadi lah bang  karna sore itu kan sedang pengurusan admistrasi"sebutnya

 

Alat berat tersebut di stanby kan di km 9 mahato, dan bilamana pemilik ingkar dengan apa yang menjadi persyaratan pinjam pakai tersebut kita juga akan berikan sanksi hukum yang berlaku,mohon kepada kawan kawan juga agar memantau alat tersebut"tutup( boimansandy)

Tulis Komentar