Istri Ferdy Sambo Dicekal Pergi ke Luar Negeri

Kamis, 01 September 2022 | 09:07:53 WIB
Istri Ferdy Sambo Dicekal Pergi ke Luar Negerii Foto:

GENTAONLINE.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi mencekal istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berpergian ke luar negeri, setelah statusnya sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pencekalan Putri ini sudah keluar sejak 23 Agustus 2022 yang lalu.

"Terhadap saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8).

Pencekalan Putri Candrawathi, kata I Nyoman merupakan permintaan dari penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.


Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, belum ditahannya Putri lantaran alasan kesehatan. Meski tak ditahan, Polisi juga akan mencegah Putri Candrawathi melakukan komunikasi dengan pihak luar. Penyidik telah melakukan antisipasi mencegah tersangka melakukan sejumlah upaya untuk kabur dari jerat hukum.

"Penyidik juga mengantisipasi itu semuanya," kata Dedi.

Putri merupakan tersangka kelima dari kasus pembunuhan Brigadir J. Selain Putri, ada empat orang yang juga menjadi tersangka lainnya seperti Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.(rml)

 

Tulis Komentar