GRANAT Riau minta para Penegak Hukum wajib memberikan Hukuman Mati bagi oknum anggota Polri.

Kamis, 25 Agustus 2022 | 06:56:18 WIB
GRANAT Riau minta para Penegak Hukum wajib memberikan Hukuman Mati bagi oknum anggota Polri.i Foto:

Pekan Baru Genta Online com Terkait pengungkapan /penangkapan peredaran gelap Narkotika jenis Ekstasi sejumlah 1.035 butir oleh Ditresnarkoba Polda Riau yang terjadi di Jl. Tegalega Dumai persisnya di rumah kediaman seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Propam Polres Dumai inisial Aipda HJ dan di 2 tempat terpisah lainnya dengan pelaku seluruhnya berjumlah 5 orang.

Menurut sumber yang layak dipercaya 2 orang dari 5 pelaku sdh dilepas alasan tidak ditemukan keterlibatannya.

Kejadian ini sangat disesalkan semua pihak, apalagi saat ini sedang viral di semua media cetak dan elektronik nama baik dan citra polri tercoreng dimata rakyat Indonesia dan dunia internasional akibat kejadian tragis yang melibatkan beberapa orang oknum anggota dan pejabat tinggi polri.

Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Riau mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba Polda Riau dan meminta kepada para penegak hukum secara bersama-sama wajib memberikan Hukuman maksimal atau Pidana Mati sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya kepada oknum Aipda HJ anggota polri yang patut diduga terlibat peredaran gelap Narkotika jenis Ekstasi di Dumai.

Hukuman ini wajar diberikan karena pelaku sedang berdinas aktif di Kepolisian Negara RI dan hal ini perintah tegas Kapolri Jenderal Sigit Prasetio, yang nantinya diharapkan mampu membuat efek jera dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di tanah air tercinta ini, ucap Pengacara senior dan mantan anggota DPRD Riau minta bandar ini harus hukum mati dan harus di pecat dari kedinasan polri kepada para awak media.

(Tim)

Tulis Komentar