PELECEHAN TERHADAP PROFESI WARTAWAN DAN PENGANCAMAN PEMBUNUHAN BELUM ADA KEPASTIAN HUKUM

Selasa, 23 Agustus 2022 | 17:24:06 WIB
PELECEHAN TERHADAP PROFESI WARTAWAN DAN PENGANCAMAN PEMBUNUHAN BELUM ADA KEPASTIAN HUKUMi Foto:

Kampar Genta Online Com. Terkait adanya Laporan Polisi No. LP/B/69/V/2022/SPK/Polsek Tapung Hulu/Polres Kampar/Polda Riau tanggal 16 Mei 2022, dengan korban / saksi Pelapor March Guspati Ziduhu.GH tentang perkara dugaan Tindak Pidana Pengancaman Pembunuhan dan Intimidasi / Pelecehan terhadap Profesi Wartawan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 bertempat disebuah warung kopi didepan kantor Afd.V PTPN V Kebun Terantam, Kec. Tapung Hulu, Kab. Kampar, Riau yang diduga Pelaku adalah DONI bekerja dikebun Koperasi Nenek Eno Senema (KNES), RIKSON SAMOSIR dan Dongoran bekerja sebagai Karyawan PTPN V Terantam.

Sehubungan dangan Laporan Polisi tersebut telah terlaksana Gelar Perkara bertempat di Lantai IV ruang Gelar Perkara Ditreskrimum Polda Riau yang dipimpin langsung oleh Kabag Wasidik pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekitar pukul 11.30 Wib yang dihadiri pihak terkait tanpa dihadiri oleh Terlapor. Dan hingga kini belum ada tindak lanjut setelah gelar perkara tersebut.

Bahkan menurut fakta hukum, ada rekaman video yang sudah diserahkan dan juga keterangan saksi-saksi yang diperiksa sudah terpenuhi adanya unsur Tindak Pidana. Maka sudah seharusnya kasus ini ditingkatkan dari Tingkat Penyelidikan ke Penyidikan.

Ditegaskan pula di UU Pers Nomor 40 tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) menyatakan, bahwa setiap orang secara melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan Penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.

Untuk diketahui, bahwa Laporan Polisi di Polsek Tapung Hulu terkait tentang ancaman pembunuhan yang telah di gelar perkara di Polda. Sedangkan dugaan tindak pidana pelecehan dan intimidasi terhadap Profesi Wartawan ditangani oleh Polres Kampar dan sampai sekarang  juga belum ada tindak lanjut penyelesaiannya.

Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M H selalu Kuasa Hukum PT. Opsi Jelita Pers tempat kerja Saksi Pelapor / Saksi Korban berharap agar jajaran Polda Riau dan Polres Kampar dapat melakukan proses hukum sebagaimana tagline Kapolri yakni Prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan (PRESISI) untuk Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan bagi Insan Pers Selaku Pencari Keadilan di Negeri ini,tutup ( edy lelek)

Tulis Komentar