Rokok Ilegal Beredar di Natuna, Warga Mengaku Aman dan Mudah Didapat
GENTAONLINE.COM-Keberadaan rokok ilegal yakni rokok tanpa izin cukai, ternyata sekian lama beredar di Natuna, bermacam jenis ditemukan di tengah masyarakat, seperti UN, H MILD dan banyak lagi lainnya.
Ditemui wartawan, salah seorang perokok aktif yang biasa mengkomsusi rokok tanpa beacukai alias ilegal, berbincang-bincang di kediamnya, Selasa (28/11/2017) menjelaskan bahwa dirinya selama ini lebih memilih rokok tanpa bea cukai.
"Rokok-rokok tidak berbeacukai hari ini masih mudah kok didapatkan di Ranai di pusat kabupaten dan di kecamatan-kecamatan lainnya juga mudah, sampai hari ini aman aja mengisapnya dan kami juga terbantu adanya rokok yang murah ini, harganya hanya Rp10.000, dibandingkan rokok lainnya apalagi ekonomi kami begini pengen rokok ya hanya bisa hisap rokok ini aja," kata warga ini yang meminta namanya jangan dipublikasikan.
Pantauan di lapangan, memang banyak dijumpai peminat rokok ini dari buruh harian lepas dan nelayan, rokok ini juga mudah untuk didapat.
Salah satu Tokoh Pemuda di Natuna, Muhammad Karpi SPd saat dikonfirmasi terkait temuan ini, meminta agar adanya upanya penegak hukum dalam menindaklanjuti permasalahan rokok ilegal alias tanpa cukai ini.
"Hari ini kebanyakan yang menikmati rokok tak berbeacukai adalah kalangan kelas kebawah, pastinya saya pemuda aktifis dan salah satu Wakil Ketua DPC dari Partai Gerindra Kabupaten Natuna ingin adanya solusi dalam hal ini," kata Muhammad Karpi.
Ditegaskannya, bahwa keberadaan rokok tanpa cukai ini termasuk penyebab kerugian negara, sesuai dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, ancaman hukuman penjara bagi pelaku minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
"Selain itu, para pelaku bakal dikenai sanksi denda Rp27 juta," ungkap Muhammad Karpi. (drc)