Anak Transmigrasi Riau Pertanyakan Pergub PPDB Diskriminatif, Sunardi: Kami Tuntut Hak Sama

Ahad, 17 Juli 2022 | 11:56:42 WIB
Anak Transmigrasi Riau Pertanyakan Pergub PPDB Diskriminatif, Sunardi: Kami Tuntut Hak Samai Foto:

PEKANBARU - Pengurus Perhimpunan Anak Transmigran Republik Indonesia (PATRI) Wilayah Riau mempertanyakan terbitnya Peraturan Gubernur Riau tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Riau yang dianggap diskriminatif dan melanggar Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

"Pendidikan adalah hak semua rakyat tanpa memandang kedudukan, jabatan, etnis dan agama. Hal itu sesuai dengan yang diamatkan oleh UUD 45," kata Sunardi, tokoh PATRI Riau lewat telekomunikasi, Minggu (17/7/2022).

Sebelumnya Forum Pemred Riau (FPR) dalam diskusi publik pada Sabtu (16/7/2022) telah membedah Pergub PPDB Online karena dianggap memiliki unsur diskriminasi.

"Pada pasal 21 poin C, Pergub tersebut menjelaskan bahwa; Kelompok perpindahan orang tua/wali calon peserta didik seperti ASN, TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan calon peserta didik anak guru dan tenaga pendidikan yang beetugas pada satuan pendidikan yang sama dapat diterima paling banyak 5 persen dari total keseluruhan jumlah total penerimaan peserta didik," kata Fazar Muhardi, narasumber dari pers dalam acara Diskusi Publik yang ditaja Forum Pemred Riau (FPR) di salah satu Warkop di Pekanbaru.

Sunardi menjelaskan, Pergub tersebut secara tidak langsung sebenarnya telah mengangkangi UUD 45 dan diskriminatif, harus dilakukan tindakan hukum.

"Bila perlu memang kita lakukan tindakan hukum, karena Pergub itu tidak mengakomodir semua kalangan, dan hanya mengakomodir kalangan tertentu saja," kata Sunardi.

Bagaimana jika ada anak transmigrasi yang pindah dari kampung ke kota? menurut Sunardi harusnya anak-anak mereka juga boleh masuk lewat jalur perpindahan orang tua/wali.

"Menurut saya ini masalah, kalau perlu dipertanyakan secara langsung atau digugat. Kami tuntut hak sama sebagai warga negara," kata dia.

PATRI menurut Sunardi merupakan organisasi terbesar ketiga setelah Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

PATRI dalam organisasinya mengakomodir anak-anak transmigrasi yang tersebar di seluruh wilayah nusantara sejak massa orde baru.

Sebelumnya sejumlah warga Riau mengeluhkan adanya tindakan sejumlah sekolah di Pekanbaru yang menggugurkan anaknya yang mendaftar lewat jalur perpindahan orang tua.

"Pihak sekolah sempat menghubungi kami jika anak wartawan tidak bisa mendaftar lewat jalur perpindahan orang tua," kata Merihandayani, seorang wartawan media online di Pekanbaru.

Nasib sama juga dialami Arditya, petani sawit Kuantan Singingi yang ingin menyekolahkan anaknya di Kota Pekanbaru.

"Saya ingin membuka usaha, jualan di Pekanbaru dan memasukkan anak saya ke SMA Negeri di Pekanbaru, tapi kami ditolak karena bukan PNS, bukan TNI atau polisi," katanya.

Gubernur Riau Syamsuar yang dikonfirmasi lewat pesan elektronik WhatsApp mengatakan tidak ada diskriminasi dalam penerimaan peserta didik di Riau.

"Tidak ada diskriminasi," tulis Syamsuar.
Sementara Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau, M Job Kurniawan, mengatakan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan sekolah-sekolah terkait penerimaan peserta didik lewat jalur perpindahan orang tua/wali yang bukan dari kalangan ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.

"Masih dalam koordinasi dengan pihak sekolah-sekolah. Nanti akan dikabari bagaimana hasilnya," kata dia.

Sementara itu Hengky Septihadi dari kalangan lembaga bantuan hukum (LBH) pemerhati pendidikan mengingatkan Pemprov Riau untuk hati-hati dalam menerbitkan Pergub untuk pendidikan di Riau.

"Pergub ini sangat buruk, diskriminatif dan kami akan menggugatnya," kata dia.
Terbitnya Pergub Riau yang cacat dan melanggar UUD 45 tersebut menandakan bahwa pemerintah daerah lemah dalam membuat produk hukum karena tidak lebih dulu dilakukan uji publik.

"Harusnya libatkan unsur-unsur akademisi, masyarakat dan pihak lainnya sebelum mengesahkan Pergub sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar baik dan memiliki manfaat yang luas," demikian Hengky. (rls)

Tulis Komentar