Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Alex Noerdin Tetap Pilih Banding

Kamis, 16 Juni 2022 | 10:17:22 WIB
Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Alex Noerdin Tetap Pilih Bandingi Foto:

GENTAONLINE.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis kurungan badan 12 tahun penjara untuk mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Alex Noerdin yang juga anggota DPR RI, merupakan terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019.

Persidangan yang diketuai Yoserizal, dia membacakan amar putusan dalam perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel di mana perbuatan terdakwa Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Terkait uang pengganti dari fakta persidangan, kata dia, tidak ada uang yang mengalir kepada terdakwa, dan terdakwa juga tidak menerima fasilitas apapun baik di perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel.

“Terdakwa Alex Noerdin tidak terbukti menerima uang dan menikmati fasilitas hingga tidak bisa diterapkan membayar uang pengganti. Dari itu memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membuka pemblokiran terhadap rekening terdakwa dan istri terdakwa,” katanya

Atas putusan pengadilan tersebut, Alex Noerdin pun tegas menyatakan mengambil upaya banding.

“Terimakasih Yang Mulia Majelis Hakim, tentu saya tidak setujuh dengan keputusan ini, dan saya menyatakan banding. Saya ucapkan terimakasih,” kata Alex Noerdin.

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alex Noerdin, dituntut JPU 20 tahun penjara.


Jika aset harta benda yang disita tidak menutupi uang pengganti kerugian negara diganti pidana 10 tahun penjara.(rml)

 

 

Tulis Komentar