Kemenkumham Provinsi Riau: WNA Lakukan Pelanggaran, Langsung Deportasi!

Rabu, 08 Juni 2022 | 09:20:57 WIB
Kemenkumham Provinsi Riau: WNA  Lakukan Pelanggaran, Langsung Deportasi!i Foto:

GENTAONLINE.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Kantor Imigrasi Kelas II Dumai melakukan tindakan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia bernama Jong Pei Liang melalui Pelabuhan Internasional Dumai, pada Senin lalu (6/6/2022). 

Proses pendeportasian tersebut mengambil tempat di Pelabuhan Internasinal Dumai pada pukul 08.50 WIB dimana semua proses berjalan aman dan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu pada Selasa (7/6/2022) menjelaskan alasan deportasi yang dilakukan akibat pelanggaran izin tinggal yang telah melebihi batas (overstay) selama 3 (tiga) tahun.

Ia juga menegaskan kepada seluruh jajaran Keimigrasian untuk selalu bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tugas dan fungsi Keimigrasian erat kaitannya dengan pengawasan orang asing guna menjamin kemanfaatannya dan juga dalam rangka menunjang terpeliharanya stabilitas masyarakat. Dalam hal ini, apabila terjadi pelanggaran, Keimigrasian berhak melakukan tindak lanjut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” jelas Kakanwil Kemenkumham Riau.

“Dengan dibukanya kembali jalur lintas Internasional otomatis lalu lintas WNA akan semakin meningkat. Sebagai petugas yang berjaga di garda terdepan, saya harap seluruh jajaran Keimigrasian terutama di Wilayah Riau, tetap melaksanakan tugas dan fungsi dengan maksimal. Jangan segan-segan mengambil tindakan terhadap WNA yang melanggar aturan,” pungkas Jahari Sitepu.

Dalam keterangan tertulis tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Dumai, Rejeki Putera Ginting turut memberi informasi terkait pendeportasian.

Rejeki menerangkan bahwa Jong Pei Liang terbukti telah melakukan pelanggaran Keimigrasian pasal 78 ayat 3 (tiga) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Tindakan Administratif yang dikenakan kepada Jong Pei Liang bukan sekadar deportasi melainkan dilakukan juga pencekalan. Artinya, yang bersangkutan tidak diizinkan lagi memasuki Wilayah Indonesia di kemudian hari,” terang Ginting.

Sebelumnya, Jong Pei Liang telah memasuki Wilayah Indonesia melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru pada 23 Juli 2019 silam dengan motif menemui calon isteri yang merupakan seorang Warga Negara Indonesia.

Saat akan kembali ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Dumai pada 27 Mei 2022, petugas menemukan bukti pelanggaran izin tinggal dan segera melakukan tindaklanjut sesuai peraturan yang berlaku. (rtc)

 

 
Tulis Komentar