Jangan Berhenti 4 Tersangka Korupsi, Kejagung Didesak Selidiki TPPU dalam Kasus Ekspor Migor

Jumat, 22 April 2022 | 08:13:45 WIB
Jangan Berhenti 4 Tersangka Korupsi, Kejagung Didesak Selidiki TPPU dalam Kasus Ekspor Migori Foto:

GENTAONLINE.COM - Selain apresiasi terhadap penetapan tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dalam dugaan korupsi ekspor minyak goreng, Kejaksaan Agung perlu membongkar tuntas para mafia yang terkait dengan bisnis tersebut.


Pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Erfandi berpendapat bahwa pengusutan kasus ini jangan sampai berhenti terhadap 3 orang pihak swasta dan 1 pejabat Eselon I.

Namun demikian, dikatakan Erfandi, Kejagung harus mengungkap siapa dalang dari mafia migor ini. Termasuk membongkar peran masing-masing yang terlibat dalam bisnis minyak goreng ini.


"Untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dan perannya dimana. Karena yang namanya mafia tidak akan berani sendiri, pasti ada pihak lain yang memback up," demikian pendapat Erfandi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (21/4).

Upaya membongkar dalang ini penting, karena menurut Erfandi, kenaikan harga Migor adalah imbas perbuatan para mafia ini. Selain itu, juga langsung bersentuhan dengan masyarakat lapisan bawah.

Bahkan, Erfandi berpandangan, Kejagung perlu membuka peluang penyelidikan terkait adanya kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


"Dan memiliki dampak terhadap kerugian negara sehingga perlu dikembangkan kepada TPPU," tandas Erfandi.(rml)

Tulis Komentar