Jabatan Bupati Kampar Berakhir 22 Mei 2022
GENTAONLINE.COM - Masa jabatan Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto akan berakhir pada tanggal 22 Mei 2022 mendatang.
Kepastian tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kampar, Senin (28/3/2022) malam.
Agar tidak terjadi kekosongan pemangku jabatan di Pemerintahan Kabupaten Kampar, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Kampar yang di pimpin Wakil Ketua DPRD Kampar Tony Hidayat.
Dalam rapat paripurna yang dihadiri 31 dari 45 anggota DPRD Kabupaten Kampar ini membahas tentang Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati Kampar yang sebentar lagi akan berakhir masa jabatannya, sekaligus membahas tentang agenda Rolling Alat Kelengkapan DPRD (AKD) untuk mengisi jabatan pada 4 komisi, Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK).
Dalam wawancaranya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar Repol menjelaskan kenapa Sidang Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati Kampar harus dilakukan.
"Pertama untuk mengingatkan kepada Pak Gubernur kalau masa jabatan Bupati Kampar sebentar lagi akan habis maka harus di persiapkan pergantian atau Pj, yang ke-2 ini memang sudah diatur oleh undang-undang bahwa harus ada paripurna," terang Repol.
Selanjutnya Ketua DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Kampar ini juga menjelaskan kenapa sidang paripurnanya dilakukan 2 bulan sebelum masa jabatan Bupati berakhir
"Karena kita memprediksi proses di Kemendagri itu membutuhkan waktu 15 sampai 30 hari, kita menargetkan kalau bisa hasil paripurna ini kita kirim ke Gubernur paling lambat pertengahan April, sehingga pak Gubernur mempunyai waktu 1 bulan setengah untuk memproses Pj nya ke Kemendagri, kalau bisa mungkin 1 minggu atau 5 hari mau habis masa jabatan Catur Sugeng ini Pj sudah keluar SK nya dan tinggal di lantik," pungkas Repol.(rmc)