Korupsi saat Ini Semakin Canggih, KPK Tingkatkan Kompetensi Calon Penyelidik dan Penyidik

Rabu, 23 Februari 2022 | 08:28:30 WIB
Korupsi saat Ini Semakin Canggih, KPK Tingkatkan Kompetensi Calon Penyelidik dan Penyidiki Foto:

GENTAONLINE.COM - Bekerjasama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pendidikan pembentukan penyelidik dan penyidik.


Pembukaan Diklat ini dihadiri langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata; Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana; serta Kepala Badiklat Kejagung, Tony Tribagus Spontana yang diselenggarakan di Aula Badan Diklat Kejaksaan RI, Senin (21/2).

"Kita ingin penyelidik dan penyidik KPK benar-benar profesional, karena sesuai UU, pegawai KPK direkrut berdasarkan keahliannya. Jadi calon penyelidik dan penyidik yang direkrut sudah memiliki pengalaman dalam bidang penyelidikan maupun penyidikan," ujar Alex dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (21/2).


Alex mengatakan, penyelidik dan penyidik KPK berbeda dengan penegak hukum lainnya. Di mana, penyelidik KPK sudah harus bisa menemukan dua alat bukti dalam suatu kasus dugaan korupsi sebelum dimulainya ekspose untuk naik ke tahap penyidikan.

"Jadi di tahap penyelidikan itu kita sudah tahu siapa nanti yang akan jadi tersangkanya," kata Alex.

Praktik tersebut kata Alex, masih dipedomani hingga saat ini meski KPK mempunyai kewenangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Pasalnya, KPK ingin memberikan kepastian hukum di saat menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus berakhir di persidangan sampai diputus oleh pengadilan.

Menurut Alex, menjadi penyelidik dan penyidik yang profesional harus paham perundangan-undangan dan juga proses bisnis. Lantaran kasus korupsi di Indonesia mayoritas terdiri dari kasus yang merugikan negara dan kasus suap.

Sedangkan kasus korupsi di daerah 90 persen terkait korupsi pengadaan barang dan jasa. Prinsip yang sama juga berlaku untuk kasus korupsi di bidang lainnya, seperti perbankan atau pasar saham.

Mengingat modus korupsi yang semakin canggih, KPK mendorong upaya penindakan tindak pidana korupsi dengan menambah pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pidana korporasi. Upaya tersebut untuk memaksimalkan pengembalian kerugian kepada negara.

Dalam program Pendidikan Pembentukan Penyelidik dan Penyidik KPK perdana ini, terdapat 42 peserta dengan latar belakang berbeda. Yaitu 24 orang dari Polri, 3 orang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan 15 orang dari internal KPK.

Pendidikan akan berlangsung selama satu bulan sejak Selasa (22/2) hingga Selasa (22/3).

Sementara itu, Wawan Wardiana menyampaikan, pendidikan dan pelatihan merupakan bagian yang penting untuk memenuhi kompetensi pegawai KPK.

Wawan berharap, diklat bisa menjadi pedoman bagi pegawai KPK untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan untuk menjalani tugasnya kelak, termasuk soal budaya dan etos kerja KPK.

"Meski KPK baru bergabung menjadi bagian Aparatur Sipil Negara, tidak menyurutkan semangat pemberantasan korupsi," kata Wawan.

Selama satu bulan, para peserta akan menerima kurikulum yang terdiri dari orientasi, kode etik penyelidikan dan penyidikan, keahlian dan keterampilan, mata pelajaran khsus soal KPK dan penanganan korupsi, serta kewenangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan praktiknya.

Bahan diklat tersebut akan diajarkan oleh pemateri dari Kejagung, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), akademisi, dan pakar yang punya layar belakang relevan dengan program diklat.(rml)

Tulis Komentar