Dibantu PN Surabaya, KPK Sita Dokumen Terkait Suap Hakim Itong Isnaini Hidayat

Sabtu, 29 Januari 2022 | 09:30:26 WIB
Dibantu PN Surabaya, KPK Sita Dokumen Terkait Suap Hakim Itong Isnaini Hidayati Foto:
GENTAONLINE.COM - Dibantu Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terima berbagai dokumen terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat Hakim PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH).


Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai berkoordinasi dengan pihak PN Surabaya terkait permintaan berbagai bukti yang dibutuhkan pada proses penyidikan, di antaranya sejumlah dokumen penanganan perkara oleh tersangka Itong dkk.

"Tim Penyidik KPK difasilitasi dengan baik oleh pihak PN Surabaya dan kemudian menerima berbagai dokumen untuk kebutuhan penyidikan perkara ini," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (28/1).


Selanjutnya kata Ali, bukti-bukti dokumen tersebut akan segera dianalisa dan disita untuk melengkapi berkas perkara.

"Serta sekaligus dikonfirmasi ulang pada para saksi-saksi yang akan segera dipanggil oleh tim penyidik KPK," pungkas Ali.

Hakim Itong bersama dengan dua orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (19/1).

Kedua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Hamdan (HD) selaku Panitera Pengganti pada PN Surabaya; dan Hendro Kasiono (HK) selaku pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp 140 juta yang merupakan uang tanda jadi awal bahwa Hakim Itong nantinya akan memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT SGP.

Dalam perkaranya, Hakim Itong merupakan Hakim tunggal dalam menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP.

Dalam permohonan itu, diduga ada kesepakatan antara tersangka Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Hakim yang menangani perkara tersebut.

Uang yang telah disiapkan untuk mengurus perkara tersebut diduga sekitar Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan PN sampai ke putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebagai langkah awal realisasi dari Rp 1,3 miliar, tersangka Hendro menemui tersangka Hamdan dan meminta agar Hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai keinginan tersangka Hendro.

Untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, tersangka Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi. Di antaranya, melalui sambungan telepon dengan tersangka Hamdan dengan menggunakan istilah "upeti" untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.

Adapun setiap hasil komunikasi antara tersangka Hendro dan tersangka Hamdan, diduga selalu dilaporkan kepada Hakim Itong.

Putusan yang diinginkan oleh tersangka Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Tersangka Hamdan lalu menyampaikan keinginan tersangka Hendro kepada tersangka Hakim Itong dan Hakim Itong menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang.

Kemudian pada sekitar Januari 2022, Hakim Itong menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta tersangka Hamdan untuk menyampaikan kepada tersangka Hendro supaya merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya.

Tersangka Hamdan segera menyampaikan permintaan Hakim Itong kepada tersangka Hendro dan pada 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh tersangka Hendro kepada tersangka Hamdan sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan untuk Hakim Itong.

KPK menduga, Hakim Itong juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya dan hal tersebut akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.(rep)

 

 
Tulis Komentar