KPK Telusuri Aset Milik Bupati Kuansing Nonaktif

Jumat, 28 Januari 2022 | 09:25:22 WIB
KPK Telusuri Aset Milik Bupati Kuansing Nonaktifi Foto:

GENTAAONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Kota Jalur, Rabu (26/1). Kedatangan penyidik lembaga antirasuah untuk menelusuri aset milik Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra yang diduga hasil tindak pidana korupsi.

Andi Putra merupakan tersangka dugaan suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit perusahaan PT Adimulia Agrolestari (AA). Ia menyandang status pesakitan bersama General Manager perusahaan tersebut, Sudarso.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi tak menampik perihal tersebut. Dia menyampaikan, pegawai KPK yang datang ke Kabupaten Kuansing
ntuk menelusuri aset milik Andi Putra adalah dari tim bagian Asset Tracing/ATR.

"Info yang kami peroleh, benar ada kegiatan tim KPK dari bagian Asset Tracing/ATR yang sedang mengkonfirmasi soal beberapa aset, diantaranya tanah dan bangunan yang diduga milik tersangka AP (Andi Putra, red)," ujar Ali Fikri, Kamis (27/1).

Disinggung soal perkembangan penanganan perkara yang menjerat Andi Putra ini, Ali Fikri menuturkan, tim penyidik kini masih melengkapi berkas tersangka. “Kami masih berupaya melengkapi berkas tersangka,” singkatnya.

Tim penyidik KPK juga kembali memperpanjang masa penahanan Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra. KPK memperpanjang masa penahanan tersangka selama 30 hari terakhir berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan  Negeri Pekanbaru. Perpanjangan masa penahanan terhitung sejak 17 Januari 2022 sampai 15 Februari 2022, di Rutan KPK Pada Gedung Merah Putih.

Tim Penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti, dengan tetap menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi serta pemeriksaan tersangka untuk menguatkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud.

Ini merupakan perpanjangan masa penahanan kedua bagi Andi Putra. Sebelumnya, KPK juga telah memperpanjang masa penahanannya terhitung mulai 17 Desember 2021 sampai dengan 16 Januari 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara bos perusahaan penyuap Bupati Kuansing nonaktif bernama Sudarso itu ke pengadilan. Hal ini, setelah surat dakwaan GM PT AA dirampungkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berkas perkara Sudarso telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada Rabu (5/1/) lalu. Sudarso, kini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan. Sudarso didakwa dengan dakwaan, Kesatu : Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mencuatnya dugaan suap ini berawal ketika PT AA sedang mengajukan perpanjangan HGU. Dimana kegiatan usaha dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024. Maka salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing. Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.

Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.

Atas perbuatannya tersebut, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(krc)

Tulis Komentar