Sengketa Informasi Antara Fitra dan PPID Pekanbaru, Ini Putusan Majelis Komisioner

Selasa, 07 November 2017 | 18:21:44 WIB
Sengketa Informasi Antara Fitra dan PPID Pekanbaru, Ini Putusan Majelis Komisioneri Foto: (Kiri-kanan) Hasnah Gazali, SE, Tatang Yudiansyah, SH.I dan Johny Setiawan Mundung, SP

GENTAONLINE.COM-Komisi Informasi Provinsi Riau menggelar sidang pembacaan putusan terkait persengketaan informasi antara pihak Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) selaku pemohon dan PPID Utama Kota Pekanbaru selaku termohon, Selasa, 07 November 2017 di Gedung Komisi Informasi Provinsi Riau, Jl. Gajah Mada, Pekanbaru.

Dalam sidang ke-empat ini yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Tatang Yudiansyah, SH.I dibantu oleh Hasnah Gazali, SE dan Johny Setiawan Mundung, SP memutuskan bahwa kedua belah pihak harus melaksanakan kesepakatan a quo hasil mediasi yang telah dilakukan sebelumnya.
"Memerintahkan pihak pemohon dan termohon untuk menjalankan kewajiban sebagaimana tertuang didalam kesepakatan a quo" tegas Tatang dalam pembacaan putusan diakhiri dengan tiga kali ketukan palu sidang.

Dalam keterangan persnya, Tatang mengatakan bahwa sebelumnya telah dilakukan tiga kali persidangan ditempat yang sama. Pada sidang pertama dan kedua masih pada tahapan pemeriksaan kedudukan hukum (Legal Standing) dan pada sidang ketiga, diperintahkan untuk melakukan mediasi antara dua belah pihak yang dipimpin oleh Alnofrizal selaku mediator.
"Nah, pada sidang yang terakhir ini diputuskan untuk menjalankan kesepakatan hasil mediasi tersebut" ujar Tatang kepada wartawan Genta usai persidangan.

Adapun hasil kesepakatan tersebut diantaranya: 

1. Termohon bersedia memberikan dokumen yang dimohonkan oleh pemohon.
2. Termohon meminta waktu untuk mengumpulkan data yang diminta oleh pemohon.
3. Dengan telah diberikannya dokumen informasi a quo kepada pemohon, maka sengketa a quo selesai.

Ditanya terkait apa yang dimohonkan oleh Fitra sebagai pemohon, anggota Majelis Komisioner Johny Setiawan Mundung menyebutkan setidaknya ada dua bentuk informasi yang dimohonkan Fitra.

"Pertama, informasi realisasi pendapatan APBD 2016 semester 1 Kota Pekanbaru secar rinci berdasarkan jenis pendapatan. Kedua, informasi realisasi belanja APBD 2016 semester 1 Kota Pekanbaru secara rinci berdasarkan jenis belanja dan SKPD" papar Mundung.

Berlandaskan UU RI nomor 14 tahun 2008 pasal 35 ayat 1 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Fitra mengajukan permohonan sengketa informasi kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau atas tidak ditanggapinya permohonan informasi dan keberatan dengan nomor register: 049/PSI/KIP-R/IX/2016 pada tanggal 19 September 2016.

Sebelumnya, pada tanggal 05 Agustus 2016 Fitra telah mengajukan keberatan terhadap atasan PPID Utama Kota Pekanbaru atas tidak ditanggapinya surat permohonan informasi yang dilayangkan Fitra.

Dalam sidang pembacaan putusan ini, PPID Utama Kota Pekanbaru kalah dan harus bersedia memberikan Dokumen informasi kepada Fitra selaku pemohon. (Erik) 

Tulis Komentar