RUU TPKS dan RUU IKN Jadi Agenda Utama Rapat Paripurna DPR Siang Ini

Selasa, 18 Januari 2022 | 09:26:22 WIB
RUU TPKS dan RUU IKN Jadi Agenda Utama Rapat Paripurna DPR Siang Inii Foto:

GENTAONLINE.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan menggelar Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022, dengan dua agenda pada Selasa siang (18/1).


Berdasarkan informasi dari Kesetjenan DPR RI, agenda yang pertama adalah pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

Sementara agenda selanjutnya, pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN).


Soal RUU TPKS, Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya memastikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti RUU TPKS ini sesuai dengan ketentuan mekanisme yang ada di DPR RI.

Pimpinan DPR RI juga pernah mengatakan bahwa pada pekan depan, tepatnya 18 Januari 2022 akan mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Insyaallah minggu depan hari selasa Tanggal 18 Januari RUU TPKS akan dapat disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI," tegas Puan pada Selasa (11/1) pekan lalu.

Sementara Rancangan UU Ibu Kota Negara (RUU IKN) sendiri, DPR RI bersama pemerintah sepakat RUU IKN dibawa ke rapat paripurna.

Keputusan itu diambil setelah Panitia Khusus (Pansus) dan pemerintah menyepakati RUU IKN pada pembicaraan Tingkat I, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1) dini hari.

Dalam rapat yang berlangsung hingga dini hari itu, mayoritas fraksi di DPR setuju RUU IKN dibawa ke paripurna DPR dengan sejumlah catatan.

Ada satu fraksi yakni PKS menolak RUU IKN disetujui dan dibawa ke rapat paripurna. Itu lantaran ada sejumlah usulan yang tidak diakomodir dalam RUU IKN.(rml)

Tulis Komentar