Kejagung Koordinasi dengan KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Jumat, 14 Januari 2022 | 09:23:15 WIB
Kejagung Koordinasi dengan KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garudai Foto:

GENTAONLINE.COM - Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, pihaknya telah secara formal mengirimkan surat ke KPK. Dalam hal ini, Kejaksaan meminta tambahan informasi tambahan dari KPK terkait dengan putusan inkrah dari mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar.

Adapun Emirsyah sebelumnya telah ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK dan saat ini telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.

"Saya juga udah komunikasi secara by phone by WA (Whatsapp) sudah. Mudah-mudahan sih ndak akan lama juga. Mungkin mudah-mudahanan minggu ini, besok atau lusa sudah dapat sesuatu lah," kata Supardi saat ditemui di gedung bundar Kejagung, pada Kamis (13/1).

Selain dengan KPK, Kejagung telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar mendapat kepastian kerugian negara dalam pegadaan pesawat itu, meskipun Kejagung telah menerima hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diserahkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Dalam perkara ini, Berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) periode 2009-2014, Garuda merencanakan penambahan 64 pesawat yang dilakukan dengan skema pembelian (financial lease) dan sewa (operation lease buy back) melalui penyewa pesawat atau lessor.

Dari RJPP tersebut, terealisasi penambahan beberapa jenis pesawat, yakni 50 unit pesawat jenis ATR 72-600, terdiri dari penyewaan 45 unit dan pembelian 5 unit. Selain itu, terdapat 18 jenis pesawat jenis CRJ 1000 yang terdiri dari penyewaan 12 unit dan pembelian 6 unit.

Dalam pengadaan pesawat tersebut, Garuda menggunakan lessor agreement sebagai sumber dana. Dalam perjanjian tersebut, pihak ketiga akan menyediakan dana yang nantinya akan dibayar oleh Garuda secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi.

"Bahwa atas pengadaan/sewa pesawat tersebut diduga telah terjadi peristwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntung pihak lessor," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjutak.
 
Emirsyah saat ini menjalani kurungan di Lapas Sukamiskin setelah kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce telah berkekuatan hukum tetap.

Pengadilan tingkat kasasi menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang memvonis Emirsyah dengan hukuman penjara delapan tahun. Bahkan, dalam putusan tingkat kasasi dia diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.

Emirsyah terbukti menerima suap Rp 49,3 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekitar Rp 87,464 miliar. Dia diseret ke pengadilan pada akhir 2019 berkat penyidikan KPK.

Penuntut umum KPK saat persidangan menyebut, suap bukan hanya diberikan untuk pengadaan Rolls-Royce  dab Airbus, tapi juga pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000 dan ATR 72-600.

Khusus dalam pengadaan pesawat ATR 72-600, terungkap di pengadilan Emirsyah menerima uang senilai Sin$ 1.181.763,00 dari Soetikno untuk melunasi tagihan apartemen. Kemudian berupa Sin$ 6.470 dan Sin$ 975 dalam rangka penutupan rekening atas nama Woodlake Internasional di UBS Singapura.(rml)

 

Tulis Komentar