Jaksa Telaah Berkas Kasus Perkosaan oleh Anak Angkat Anggota Dewan Pekanbaru

Selasa, 11 Januari 2022 | 09:00:19 WIB
Jaksa Telaah Berkas Kasus Perkosaan oleh Anak Angkat Anggota Dewan Pekanbarui Foto:

GENTAONLINE.COM - Penuntut Umum masih meneliti berkas perkara tersangka AR (21), anak angkat anggota DPRD Kota Pekanbaru. Dari penelaahan itu nantinya akan diketahui apakah berkas perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu bisa dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan.

"Belum (ada hasil penelitian). Belum ditentukan apakah P-19 atau langsung P-21," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel, Senin (10/1).

Dikatakan Marel, penelitian berkas itu dilakukan untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkaranya. Jika dinyatakan lengkap, maka akan ditertibkan P-21. Sebaliknya, jika masih ada kekurangan, maka berkas perkara dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk atau P-19.

 

Diketahui, penyidikan perkara itu dilakukan Polresta Pekanbaru. Polisi diketahui telah mengirimkan berkas perkara pada Kamis (6/1) kemarin.

"Jadi berkas yang sampai diteliti dulu, kelengkapan formil dan materilnya. Kalau nanti masih ada yang kurang, kita Jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi apa-apa saja kekurangannya itu. Saat ini masih dipelajarilah (berkasnya) oleh tim Jaksa," kata Marel belum lama ini.

Disinggung soal masalah perdamaian antara pihak tersangka dan korban dalam kasus ini, termasuk penangguhan penahanan, Marel menyatakan, terkait itu pihaknya tidak bisa berkomentar.

"Kalau mengenai itu, Jaksa hanya memeriksa kelengkapan formil dan materil. Kita memeriksa secara legalitasnya," sebut mantan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan itu.

 

"Kalau ditangguhkan (penahanan tersangka) oleh penyidik, kemungkinan Jaksa menahan, atau meneruskan penangguhan penahanan juga bisa. Tergantung Jaksa Peneliti dan yang menerima berkas itu. Sekarang dipelajari dulu," tegas Marel.

Pihak kepolisian sendiri, memastikan penanganan kasus cabul ini masih akan terus berlanjut. Meskipun pihak tersangka dan korban sudah berdamai. Polisi membantah informasi kasus ini sudah dihentikan.

"Prosesnya masih berlanjut, proses hukumnya. Sedang kita lengkapi administrasinya, baik formil dan materilnya kita lengkapi," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, belum lama ini.

Lanjut Andrie, rencananya jika berkas perkara sudah rampung, maka sesegera mungkin pihaknya akan mengirimkannya ke Kejaksaan. Sebelumnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sudah lebih dulu dikirim penyidik ke Jaksa.

Sementara itu, tersangka AR awalnya ditahan. Namun penahanan ditangguhkan karena ada permohonan dari pihak keluarga.

Pertimbangan penangguhan penahanan lagi, tersangka tidak melarikan diri. Sampai saat ini, dia juga masih dikenakan wajib lapor. Menurut penyidik, tersangka kooperatif menjalani proses hukum.

"Kalau ada kekurangan atau kita akan minta keterangan (tersangka). Setiap 2 kali seminggu dia hadir (ke Polresta Pekanbaru)," pungkas Andrie.

Diketahui, lelaki berinisial AR (21), anak angkat anggota DPRD Kota Pekanbaru menjadi tersangka usai diduga melakukan aksi penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP. Penetapan AR sebagai tersangka, setelah sebelumnya korban bersama ayah dan kuasa hukum, melapor ke Polresta Pekanbaru.

Atas laporan itu, polisi pun melakukan pengusutan lebih lanjut. Dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak pelapor dan terlapor, serta mengumpulkan alat bukti.

Polisi kemudian melakukan gelar perkara, dan dari hasil kesimpulan, maka terhadap pelaku inisial AR layak ditingkatkan statusnya ke tersangka. Saat itu juga petugas melakukan pemeriksaan AR sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan proses penahanan.

Ada sejumlah saksi yang sudah diperiksa. Dalam hal ini, petugas juga memperoleh alat bukti, salah satunya hasil visum korban dari RS Bhayangkara Polda Riau.

Atas perbuatannya, AR yang disebut-sebut anak angkat dari anggota dewan berinisial ES ini, dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun, serta paling lama 15 tahun.

Adapun kronologis kejadian, bermula saat korban dan tersangka berkenalan lewat salah satu aplikasi media sosial.

Singkat cerita, mereka pun janjian untuk bertemu, pada 23 September 2021. Sekira pukul 01.00 WIB, korban pun diajak ke rumah orang tua angkat tersangka. Di sanalah diduga terjadi aksi pencabulan yang dilakukan tersangka.

Diketahui, rumah tempat tinggal tersangka, merupakan rumah seorang anggota Dewan yang merupakan orang tua angkatnya. Ketika peristiwa dugaan pencabulan terjadi, orang tua angkat tersangka ada di rumah.

Namun dikarenakan kamar tersangka berada di belakang, terlebih sudah tengah malam, maka orang tua angkat tersangka itu tak tahu anaknya ternyata melakukan perbuatan tak senonoh.(rmc)

Tulis Komentar