Sengketa Lahan 'Resto Kampung Kecil', LBH Pekat IB Riau Laporkan Nama-nama ini ke Polda Riau

Sabtu, 08 Januari 2022 | 14:25:14 WIB
Sengketa Lahan 'Resto Kampung Kecil', LBH Pekat IB Riau Laporkan Nama-nama ini ke Polda Riaui Foto:

 

GENTAONLINE.COM-LBH Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Provinsi Riau resmi melaporkan dugaan kasus penyerobotan lahan oleh oknum-oknum terduga mafia tanah di Pekanbaru ke Polda Riau. Laporan tersebut tertuang dalam STPL nomor LP/B/13/I/2022/SPKT/POLDA RIAU, dengan terlapor Sanimar, Salikun Djono, Mery Gunarti dan Sukeri, Jum'at (7/1).

"Benar, kita selaku tim kuasa hukum pada hari ini mendampingi ahli waris, pak Miskat Laduni membuat laporan resmi (di Polda Riau-red)" tegas Ketua LBH Pekat IB Provinsi Riau Helmi Yardi, SH, Jum'at malam (7/1).

Disampaikannya, langkah tersebut diambil setelah mediasi dan somasi yang dilakukan Pekat IB Riau beberapa waktu lalu tidak ada hasil. "Tak ada itikad baik dari pihak terlapor, somasi yang dua kali kita layangkan tak ditanggapi dengan serius. Seperti main-main dibuatnya" geram Helmi.

Helmi menerangkan persengketaan lahan saat ini terjadi antara ahli waris Miskat Laduni dengan terlapor Salikun Djono dan Meri Gunarti selaku terduga pemalsuan surat tanah yang didapatnya dari terlapor Sanimar. "Dimana sebenarnya, sejak tahun 1982 Sanimar sudah dinyatakan kalah di pengadilan sejalan dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung dan tidak dipatuhi" ujarnya.

Sehingga, sambung Helmi, ahli waris untuk sebidang tanah milik Alm. H. Daud tersebut merasa sangat dirugikan. 

"Saat ini tanah dengan luas +- 3300 M2 tersebut disewakan oleh terlapor Salikun Djono kepada terlapor Sukeri dan berdiri sebuah resto 'Kampung Kecil' di Jl. Jenderal Sudirman, Pekanbaru" tutupnya. (Erik)

Tulis Komentar