Firli Bahuri: Berdasarkan Undang-undang, Penugasan Saya di KPK Bukan dari Kapolri

Senin, 20 Desember 2021 | 08:37:30 WIB
Firli Bahuri: Berdasarkan Undang-undang, Penugasan Saya di KPK Bukan dari Kapolrii Foto:

GENTAONLINE.COM - Banyak pihak salah menafsirkan Telegram Kapolri nomor ST/2568/XII/KEP./2021 yang beredar hari ini, bahwa Firli Bahuri diberi penugasan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan sekaligus meluruskan, bahwa sesuai dengan UU 19/2019 KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam tugas dan wewenangnya bersifat independen tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun. Lalu, sambung Firli, dalam UU 19/2019 masa jabatan Ketua KPK periode 2019-2023 ialah empat tahun.

Oleh karena itu, tegas Firli dirinya akan menyelesaikan tugas dan amanah sebagai Ketua KPK hingga 20 Desember 2023.


Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram nomor ST/2568/XII/KEP./2021 soal mutasi di tubuh polri. Sejumlah perwira tinggi yang akan memasuki masa pensiun dimutasi termasuk Firli Bahuri yang saat ini menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam telegram yang ditandatangani ASSDM Kapori, Irjen Wahyu Widada menyatakan bahwa Firli jadi perwira tinggi (Pati) Bareskrim Polri. Namun juga disebutkan ia dalam rangka penugasan Ketua KPK RI.

Selanjutnya disebutkan Firli dimutasikan ke Pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun.(rml)

Tulis Komentar