Polda Riau Pastikan Kasus Syafri Harto Segera Tuntas

Sabtu, 18 Desember 2021 | 08:56:22 WIB
Polda Riau Pastikan Kasus Syafri Harto Segera Tuntasi Foto:

GENTAONLINE.COM - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan memastikan kasus Syafri Harto bakal segera tuntas. Hal itu ia sampaikan menanggapi tuntutan demonstrasi mahasiswa UNRI yang menganggap penyelesaian kasus pelecehan seksual Dekan Fisip UNRI ini bertele-tele, Jumat (17/12/2021). 

"Terkait tuntutan soal netralitas kepolisian mengungkap kasus ini, kita sudah netral. Kita terima laporan 5 November 2021. Dalam waktu yang tidak terlalu lama kita berhasil melengkapi berkas dan menjadikan Dekan Fisip (Syafri Harto) tersangka. Itu menunjukkan kita serius menangani kasus ini. Jadi kita tidak main-main sama kasus ini," ujar Teddy kepada massa. 

"Jadi tunggu saja. Berkas sedang dalam proses P19 atau penyidik sedang melengkapi apa yang diminta Kejaksaan. P19 itu kita terima Jumat (10/12/2021) lalu. Mudah-mudahan Rabu atau Kamis (23/12/2021) minggu depan kita bisa mengirimkan berkas ke Kejaksaan kembali. Tunggu saja. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, saya janji, kita selesaikan kasus ini," tambahnya. 

 

Adapun 4 tututan mahasiswa dalam aksi kali ini adalah menuntut Polda Riau bersikap netral dalam menangani kasus pelecehan seksual tanpa intervensi dari pihak mana pun, Polda Riau serius dalam menangani kasus pelecehan tersebut, meminta Polda Riau segera menahan tersangka Syafri Harto karena telah melakukan kejahatan luar biasa, dan terakhir meminta Polda Riau segera melengkapi berkas (P19) yang diminta Kejaksaan. 

Sebelumnya, aliansi mahasiswa UNRI menggelar aksi menuntut keadilan terhadap kasus pelecehan seksual yang dilakukan Dekan Fisip, Syafri Harto kepada mahasiswi bimbingannya. Aksi kali ini dilakukan di Mapolda Riau. 

"Sudah 8 hari belum ada tindak lanjut dari penyidik Polda Riau. Kita mau prosedur ini tidak diperlambat. Kita mau berjalan sebagaimana mestinya. Agar tidak ada lagi pelanggaran moral, pelanggaran norma di kampus," ujar Menteri Hukum dan Advokasi Kesejahteraan Mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNRI, Sandi Purwanto, Jumat (17/12/2021).

Selain mempertanyakan status kasus Syafri Harto, mahasiswa UNRI juga meminta agar dapat menggelar aksi di depan gedung Mapolda Riau. Namun, pihak Polda tak mengizinkan sebab aksi dinilai ilegal karena tidak menyurati dan memberitahukan aksi 3x24 jam sebelumnya.

"Kita sebenarnya tidak mau bahas ini lagi. Kawan-kawan sudah tahulah. Aksi kan ada aturannya. Ya maunya beritahu kami, surati 3x24 jam. Ini jadinya ilegal aksinya," ujar salah satu polisi yang menghadang aksi.(rmc)

 

Tulis Komentar