Nusyirwan Mengaku Kebal Hukum, LSM Minta Polres Kampar Segera Tetapkan TSK

Jumat, 03 Desember 2021 | 09:54:34 WIB
Nusyirwan Mengaku Kebal Hukum, LSM Minta Polres Kampar Segera Tetapkan TSKi Foto: Oknum Ketua Koperasi, Nusyirwan

Pekanbaru-- Ketua KUD Tunas Harapan, Nusyirwan tetap akan memanen sawit meski sudah ada laporan ke Polres Kampar, menurutnya legalitas SKGR milik Sulastri batal karena tidak pernah di ketahui oleh mantan Ketua KUD yang lama yakni saudara Thamrin

"Surat tanah milik ibu Sulastri tidak sah karena tidak ada tanda tangan pak Thamrin Jamil mantan ketua KUD Tunas Harapan yang lama, karena setiap anggota harus ada tanda tangan ketua" kata Nusyirwan, saat dikonfirmasi, kamis (02/12/2021). 

Nusyirwan tidak mempedulikan perkara laporan yang ada di Polres Kampar karena menurutnya semua bisa diatur. 

"Kami tetap panen, mana peduli kami" katanya. 

Menyikapi hal ini Hendra dari LSM Komunis Pengawas Korupsi (KPK) meminta agar saudara Nusyirwan segera ditangkap karena tidak menghormati proses hukum. 

"Tidak ada orang yang kebal hukum, kami minta Kapolres Kampar segera menangkap Nusyirwan" katanya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Laporan Polisi Nomor LP/279/IX/2020/Riau/Res Kampar, tanggal 04 September 2020 tentang dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit oleh terduga saudara Nasirwan CS yang terjadi jumat tanggal 04 September 2020 sekira jam 10.30 Wib di lokasi kebun kelapa sawit kelompok 42 Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar. 

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP. Berry Juana Putra memberitahukan bahwa proses penyidikan terhadap perkara yang dilaporkan oleh Sulastri, dalam hal ini penyidik telah melakukan langkah langkah melakukan cek TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. 

"Sudah dilakukan wawancara terhadap warga sdr ismed, Ketua Koperasi Tunas Harapan Nusyirwan, Pihak PT Tasma Puja Yogi Azuardi, Pihak PT Tasma Puja Mhd Syahrul,  Mantan Kadus Simpang Kare Desa Padang Mutung Ali Akbar ,Ketua RW 02 Dsn Simpang Kare Paryono, Kaur Desa Padang Mutung Ramzi, Saksi Nurazmi als Kocap, Zulkifli, Syaleh Qoddin, Junaidi dan Asanusi" kata Berry dalam surat SP2HP tanggal 1 Oktober 2021.

Bahwa terhadap saksi terlapor Saudara Syahrizul sudah dimintai keterangan selanjutnya juga dilakukan konfrontir kepada Nurasmi Als Kocap, Sdr Ramzi dan Ali Akbar. 

Polres menemukan hambatan bahwa dalam perkara yang ditemukan adalah pihak Desa Padang Mutung mangkir atas undangan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan/wawancara.

"Saudara Ramzi dan Ali Akbar tidak memenuhi undangan penyidik untuk dilakukan konfrontir, hingga kegiatan penyelidikan selanjutnya adalah pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara terhadap kasus laporan Sulastri" kata Berry. 

Mantan Kepala Desa Padang Mutung, Agustiar saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa pihak nya mengakui telah menerbitkan surat SKRG nomor 68/595/SKGR/2012.

"Surat itu benar adanya namun kami tidak ikut campur urusan penguasaan tanah dilapangan, semuanya tergantung Koperasi" katanya. 

Agustiar mengatakan bahwa Sulastri telah memiliki kekuatan hukum yang kuat, namun pihaknya tidak mau ikut campur soal teknis panen buah dikebun Koperasi. 

"Sebenarnya ibu ini sudah kuat, kan suaminya pengacara ya, mungkin karena belum tepat cara penyelesaiannya" kata Kades. 

Ketua KUD Tunas Harapan sdr Nusyirwan juga sempat diwawancarai oleh wartawan, dan mengakui bahwa pihaknya bukanlah mencuri buah namun hanya ingin mengamankan saja. 

"Kami ingin mengamankan saja buka mencuri, semua hasil panen ada cacatanya" kata Nusyirwan. 

Di tanyakan legalitas tanah milik Sulastri pihak Nusyirwan mengakui bahwa itu benar miliknya. 

"Soal surat surat buk Sulastri itu benar kami tidak mengatakan itu tidak sah, namun kami saat ini dalam rangka mengamankan hasil panen saja" tutupnya. (Edi Lelek) 

Tulis Komentar