Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi Genset yang Rugikan Negara Rp21.9 Miliar

Jumat, 03 Desember 2021 | 08:37:16 WIB
Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi Genset yang Rugikan Negara Rp21.9 Miliari Foto:

GENTAONLINE.COM - Tim Kejaksaan Agung dibantu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Papua yang tergabung dalam tim Tangkap Buronan (Tabur) berhasil menangkap Mochtar Thayf, buronan korupsi pengadaan mesin genset kelistrikan pada Kabupaten Nabire, Papua, periode 2007-2008.

Kasus korupsi Mochtar telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp21,901 miliar.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut Mochtar ditangkap di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 14.00 WIB.


"Tim Tabur berhasil mengamankan buronan dalam perkara pengadaan mesin genset untuk kelistrikan pada Kabupaten Nabire, Papua periode tahun 2007-2008 yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Papua" kata Leonard melalui keterangan tertulis, Kamis (2/12).

Mochtar sudah buron sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis delapan tahun penjara di tingkat kasasi melalui putusan Nomor 200 K/Pid.Sus/2015, pada 25 November 2015.

Saat dipanggil sebagai terpidana oleh jaksa penyidik Kejati Papua, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya, yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain hukuman badan, dia harus membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Pencarian terhadap Mochtar mulai diintensifkan saat Kejati Papua meminta bantuan Tim Tabur Kejagung pada 1 Desember 2021. Setelah ditangkap, Mochtar akan dibawa menuju Papua dan langsung menjalani eksekusi.

"Seluruh DPO Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya.(rml)

Tulis Komentar