Ternyata Edhy Prabowo Sudah Ajukan Kasasi Atas Vonis 9 Tahun Penjara dari PT DKI

Jumat, 26 November 2021 | 10:49:58 WIB
Ternyata Edhy Prabowo Sudah Ajukan Kasasi Atas Vonis 9 Tahun Penjara dari PT DKIi Foto:

GENTAONLINE.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ternyata tak terima hukumannya diperberat menjadi sembilan tahun sehingga mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat pagi (26/11), Edhy Prabowo ternyata sudah mengajukan permohonan upaya hukum kasasi pada Rabu (17/11).

Upaya kasasi ini dilakukan Edhy Prabowo diduga karena tidak terima dengan putusan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Edhy Prabowo menjadi sembilan tahun penjara dalam perkara suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020.


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyatakan, KPK membuka kemungkinan akan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di perkara Edhy Prabowo ini setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Langkah menelusuri dugaan TPPU itu juga akan dilakukan jika ada fakta-fakta baru setelah mempelajari pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim PT DKI Jakarta.

"Fakta-faktanya apakah sama dari fakta-fakta di Pengadilan Negeri atau ada fakta-fakta baru, ataukah ada kemungkinan bisa dikembangkan lebih lanjut ke pasal-pasal lain ataupun penerimaan UU lain seperti tindak pidana pencucian uang. Nanti kami pelajari dulu putusan secara utuhnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (26/11).

Dalam putusan Majelis Hakim PT DKI menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 400.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Majelis Hakim PT DKI yang diketuai oleh Haryono dan sebagai Hakim Anggota yaitu, Mohammad Lutfi dan Singgih Budi Prakoso yang diputus pada Senin (1/11).

Selain itu, Edhy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan sejumlah 77 ribu dolar Amerika Serikat dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa.

Apabila terdakwa Edhy tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa Edhy tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama tiga tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Majelis Hakim banding.

Putusan banding ini diketahui lebih berat dari putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di mana, pada peradilan tingkat pertama itu, Edhy divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Edhy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS subsider dua tahun kurungan.

Edhy juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah Edhy menjalani pidana pokoknya.(rml)

Tulis Komentar