Bawaslu Sebut Rohul Rawan Kecurangan Politik

Sabtu, 28 Oktober 2017 | 09:36:22 WIB
Bawaslu Sebut Rohul Rawan Kecurangan Politiki Foto: Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan

GENTAONLINE.COM-Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau memasukan kabupaten Rokanhulu (Rohul) sebagai salah satu daerah zona merah (rawan kecurangan Pemilu) di Provinsi Riau. Selain rawan kecurangan politik uang, intervensi penguasa, juga jadi salah satu catatan Bawaslu Riau, terkait pelaksanaan Pemilu di negeri Suluk Berpusaka nan Hijau.


Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan Jumat (27/10/2017) mengatakan, beberapa kecamatan yang masuk zona merah tersebut masing-masing kecamatan Bonai Darusalam, Pendalian, Tambusai Utara dan kecamatan Kabun.
Menurut Rusidi Rusdan, Bawaslu Riau membagi tiga faktor kerawanan Pemilu di Rohul. Pertama dari faktor penyelenggara, dimana terdapat Komisioner KPUD Rohul yang dipecat gara-gara melakukan pelanggaran. 
''Ini tentunya menjadi catatan bagi kami,'' kata Rusidi Rusdan.


Persoalan DPT yang tidak clear, juga menjadi salah satu sumber kecurangan, seperti adanya indikasi mobilisasi pemilih dengan memanfaatkan kondisi daerah rohul yang berbatasan dengan beberapa kabupaten kota, serta provinsi sumatera utara.


Kedua dari faktor Pemerintah Daerah, dimana Bawaslu Riau mencaatat, pejabat di pemerintah daerah di Kabupaten Rokan Hulu, sangat suka melakukan intervensi kepada penyelenggara pemilu.
''Kita punya catatan, di Rohul sering sekali terjadi intervensi kepada penyelenggara Pemilu. Pengalaman Pemilu sebelumnya, kita temukan panwas kita yang ditelpon oknum pejabat pemerintah dengan tujuan tertentu,'' kata Rusidi yang enggan menyebutkan oknum pejabat daerah yang dimaksud.


Selain itu, persoalan lima desa, sengekta Rohul-Kampar juga selalu dipolemikkan pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu saat pelaksanaan Pemilu, baik Pilkada ataupun Pileg. Bahkan, penyelanggara Pemilu baik KPUD dan Panwaslu juga sempat pemberdebatkan persoalan 5 desa ini.
''Mari kita hilangkan sikap primodialisme kita, mari kita patuhi aturan, pemerintah pusat telah menetapkan 5 desa itu masuk ke Kampar, ya sudah mari kita hormati bersama,'' imbaunya.


Kerawanan selanjutnya, yaitu dari sisi peserta Pemilu, baik calon kepala daerah ataupun legislatif. Banyaknya indikasi permainan politik uang yang terjadi di Rohul serta kecurangan yang disebutnya sebagai ''kanibalisasi'' caleg.


Rusidi Rusdan menjelaskan, kanibalisasi caleg merupakan modus kecurangan yang dilakukan calon legislatif, dimana pada modus ini, caleg curang mengambil suara dari caleg lain yang satu partai denganya. Modus seperti ini biasanya melibatkan PPS dengan mengganti C1 dan C1 plano.
''Jadi kalau ada saat penghitungan suara lampu mati, maka panwasnya harus curiga ada kecurangan disana,'' jelasnya. (*)

Tulis Komentar