Kejati Riau Limpahkan 2 Tersangka Dugaan Kasus Pencucian Uang PT BLJ

Kamis, 26 Oktober 2017 | 22:27:37 WIB
Kejati Riau Limpahkan 2 Tersangka Dugaan Kasus Pencucian Uang PT BLJi Foto: Ilustrasi

GENTAONLINE.COM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melimpahkan (Tahap II) terhadap dua tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana penyertaan modal PT BLJ dari dari Pemkab Bengkalis sebesar Rp300 Miliar.


Tahap II itu dilakukan bertahap, sejak kemarin (Rabu, red) dan berlanjut hari ini Kamis (26/10/2017), terhadap dua tersangka ini berinisial YA selaku Direktur PT BLJ dan S selaku pihak swasta. Proses pelimpahan ini dilakukan di Lapas Pekanbaru serta Rutan di Bogor.


Informasi yang dirangkum, proses pelimpahan berkas dan tersangka YA dilakukan kemarin (Rabu, red) di Lapas Pekanbaru. Alasannya, karena dirinya sedang dalam penahanan (Terpidana, red) dalam perkara awal, yakni keterlibatan dalam Korupsi penyertaan modal ke PT BLJ.


Begitu pula dengan S. Proses Tahap II tersangka ini dilakukan di Rutan daerah Bogor tempat dirinya ditahan. Karena statusnya tersebut, maka penyerahan berkas dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan di Bogor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor.

"Tahap II di Kejari Bogor, karena tersangka saat ini sedang ditahan dalam perkara TPPU lain dan sedang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bogor," tutur Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta, Kamis siang.


Adapun dugaan TPPU ini dilakukan tersangka dengan membelanjakan uang penyertaan modal yang diduga bukan peruntukkannya. Nilainya penyertaan modal tersebut senilai Rp300 Miliar, yang harusnya diperuntukkan buat pembangunan dua unit pembangkit listrik di Bengkalis.


Tersangka diduga membelanjakan uang ini untuk investasi kesejumlah perusahaan serta aset. Dalam perkara itu, Kejati Riau juga telah menyita sejumlah barang bukti, di mana diduga aliran dananya menyasar ke perusahaan, termasuk salah satu sekolah Internasional di Kota Pekanbaru. (*)

Tulis Komentar