KPK Bidik Bos Bank Panin dalam Kasus Suap Pejabat Dirjen Pajak

Kamis, 28 Oktober 2021 | 08:02:12 WIB
KPK Bidik Bos Bank Panin dalam Kasus Suap Pejabat Dirjen Pajaki Foto:

GENTAONLINE.COM - Kasus dugaan suap terhadap Dirjen Pajak terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan bos Bank Panin Mu’min Ali Gunawan.

Hal ini dilakukan oleh KPK sebagai tindak lanjut dari fakta persidangan perkara suap pejabat Dirjen Pajak dengan terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani, dimana saksi Veronica Lindawati disebut diutus oleh Mu’min Ali Gunawan untuk mengurus perpajakan Bank Panin.

“Keterangan saksi itu kan enggak berdiri sendiri harus didukung dengan alat bukti yang lain. Jadi kemarin itu kan pengakuan dari pemeriksa pajak yang bicara dengan si Veronica itu. Kan katanya Veronica diutus oleh bos katanya kan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/10).


“Nah itu kan saksi tidak langsung jadi enggak bisa juga pakai omongan katanya kan susah. Nanti kita dengarkan dulu keterangan dari Veronica apa dia bilang, jangan keterangan yang katanya, tadi kita harus mendengarkan keterangan dari orang langsung ngomong itu,” ungkap Alex.

Oleh karena itu, KPK akan terlebih dahulu mendengarkan kesaksian dari Veronica terkait fakta yang muncul dalam persidangan. Hal ini dilakukan untuk menambah titik terang perkara rasuah tersebut.

“Iya tidak serta merta keterangan satu orang langsung kita panggil, wah nanti kalau katanya -katanya, nanti saya bisa sebutkan kalian semua loh saya katanya,” cetus Alex.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Mu’min Ali Gunawan disebut mengutus orang kepercayaannya, Veronika Lindawati untuk bernegosiasi terkait pengurangan nilai pajak Bank Panin.

Terlebih dalam surat dakwaan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani menerima fee sebesar Rp 5 miliar dari Rp 25 miliar yang dijanjikan pihak Bank Panin. Dugaan suap itu diberikan untuk mengurangi nilai wajib pajak sebesar Rp 926.263.445.392.

Meski demikian, tim kuasa hukum dari pihak PT Bank Panin Samsul Huda sempat membantahnya. Menurutnya, Bank Panin adalah entitas bisnis perbankan yang sangat taat terhadap aturan, ketat dan transparan dalam mengelola dana publik. Karena diawasi oleh regulator, antara lain Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kemenkeu, Auditor Independen dan publik selaku nasabah maupun pemegang saham.

Dia menyebut, Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak diklaim tidak pernah menegosiaasikan penurunan kewajiban pajak. Namun mempertanyakan validitas temuan ke Tim Pemeriksa DJP.

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramadan didakwa menerima suap sebesar Rp 15.000.000.000 dan SGD 4,000,000. Jika dirupiahkan, total penerimaan suap kedua mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu menerima uang senilai Rp 57 miliar.

Selain dari Bank Panin, penerimaan suap Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani juga dari PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Kedua mantan pejabat pajak tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.(rml)

 

Tulis Komentar