MKD Didesak Segera Berhentikan Azis Syamsuddin

Jumat, 24 September 2021 | 07:40:21 WIB
MKD Didesak Segera Berhentikan Azis Syamsuddini Foto:

GENTAONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Pemberantasan (KPK) dikabarkan menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus suap dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah. Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI segera memberhentikan Azis Syamsuddin tidak hanya dari kursi pimpinan, tapi juga sebagai anggota.

 

"KOPEL Indonesia mendesak MKD untuk segera memberhentikan Azis Syamsuddin sebagai anggota DPR dan memberikan dukungan pada proses hukum yang sedang dan akan berjalan," kata Direktur KOPEL Indonesia, Anwar Razak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/9).

Anwar menuturkan, posisi Azis yang masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dinilai semakin mencoreng marwah DPR. Hal tersebut menguatkan persepsi publik bahwa DPR adalah lembaga terkorup.

"Kelambanan MKD memproses pelanggaran kode etik yang jelas-jelas dilakukan oleh Azis Syamsuddin sangat disayangkan hingga status Azis Syamsuddin telah menjadi tersangka," ujarnya.

Dia menambahkan, muka DPR yang kembali tercoreng kasus korupsi sudah sulit dibersihkan dan membuat persepsi seakan akan DPR ini adalah tempat bersarangnya para koruptor.

"KOPEL Indonesia sangat menyayangkan sikap MKD yang telah berkontribusi memperburuk citra DPR," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan, MKD saat ini belum dapat mengambil keputusan terkait hal-hal yang berkaitan dengan Azis. Pihaknya tak bisa mengintervesi proses hukum yang menimpa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. 

"MKD tidak bisa offside, tidak bisa mendahului yang terjadi di wilayah hukum," ujar Habiburokhman. (rep)

 

Tulis Komentar