Syamsuar Surati Kepala Daerah se-Riau Minta Segera Bayar Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas

Jumat, 10 September 2021 | 08:54:52 WIB
Syamsuar Surati Kepala Daerah se-Riau Minta Segera Bayar Tunggakan Pajak Kendaraan Dinasi Foto:

GENTAONLINE.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menyurati bupati/walikota se-Riau terkait 8.839 kendaraan pelat merah di Riau yang nunggak pajak.

"Untuk kendaraan pelat merah sudah kita surati para bupati/walikota agar bisa secepatnya membayar tunggakan pajak kendaraan. Termasuk Pemprov, kita sudah minta kepala OPD untuk membayar pajak kendaraaan kalau ada tunggakan," ujar Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar saat dikonfirmasi , Kamis (9/9/2021) terkait ribuan kendaraan dinas nunggak pajak.

Selain menyurati bupati/walikota, Gubri juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau mengejar tunggakan pajak kendaraan bermotor pelat merah ini.

"Dengan begitu kita bisa tarik pajaknya. Sebenarnya kita beri kesempatan dengan adanya penghapusan denda itu upaya untuk menarik tunggakan-tunggakan pajak," katanya.

Disamping itu, Gubri juga meminta Bapenda Riau melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat di masing-masing kabupaten/kota untuk mengejar potensi tunggakan pajak.

"Kita juga sudah minta masing-masing UPT Bapenda di seluruh kabupaten/kota agar mengejar orang-orang yang menunggak ini, dan harus bekerjasama dengan pihak kepolisian khususnya Satlantas," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Riau Herman mengatakan, terkait tunggakan pajak kendaraan pelat merah, pihaknya melalui UPT Samsat telah melakukan komunikasi dengan pemerintah setempat.

"UPT kita sudah gerak semua jemput bola untuk penagihan tunggakan pajak di instansi pemerintah kabupaten/kota. Kita sudah sampaikan bahwa ini kesempatan mereka bayar pajak karena adanya pemutihan denda, sehingga mereka hanya bayar pokoknya saja," katanya.

Sebelumnya, Herman mengatakan, ada sebanyak 8.839 mobil pelat merah di 12 kabupaten/kota se-Provinsi Riau nunggak bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Sampai akhir Desember 2020 ada sebanyak 8.839 kendaraan pelat merah nunggak pajak. Itu tersebar di 12 kabupaten/kota," katanya.

Ribuan kendaraan pelat merah yang nunggak pajak itu terdiri dari bus sebanyak 27 unit, jeep 181 unit, light truk 23 unit, microbus 78 unit, minibus 1.723 unit, pick up 405 unit, sedan 26 unit, sepeda motor roda dua 6.020 unit, sepeda motor roda tiga 213 unit, dan truk 140 unit.

"Terbanyak kendaraan pelat merah yang menunggak pajak ada di Pekanbaru, sebanyak 1.600 unit. Ini terdiri kendaraan dinas Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru," terangnya.

Kemudian Bengkalis dan Indragiri Hiliir masing-masing ada 1.142 unit, Kampar 543 unit, Indragiri Hulu 818 unit, Kepulauan Meranti 449 unit dan Kuantan Singingi 544 unit. Kemudian Pelalawan 508 unit, Rokan Hilir 753 unit, Rokan Hulu 394 unit, Siak 591 unit, dan Dumai 271 unit.(ckc)

Tulis Komentar