BPOM Izinkan Ivermectin Jadi Obat Terapi Covid-19

Kamis, 15 Juli 2021 | 09:52:25 WIB
BPOM Izinkan Ivermectin Jadi Obat Terapi Covid-19i Foto:

GENTAONLINE.COM - Ivermectin akhirnya sah digunakan sebagai obat terapi Covid-19Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya mengizinkan Invermectin sebagai obat terapi Covid-19. Selain Invermenctin, ada juga sejumlah obat lain untuk terapi Covid-19.

Dalam keterangannya, Rabu (14/7), BPOM merincikan obat Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin dan Dexametason (tunggal) sebagai obat terapi covid-19.

Ketetapan itu berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola Obat yang diberikan EUA yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan.

BPOM menyadari, saat ini terdapat kelangkaan obat pendukung penanganan terapi Covid-19 di peredaran. Sehingga diperlukan mekanisme monitor ketersediaan obat pendukung penanganan terapi Covid-19 di peredaran dikutip dari merdeka.com

Untuk distribusi dilakukan dengan mengunggah data pemasukan dan penyaluran setiap akhir hari kegiatan penyaluran. Lalu mengirimkannya setelah jatuh tempo waktu pengirimannya. Untuk obat kategori keras, setiap tiga bulan. Sedangkan untuk obat yang mengantongi izin penggunaan darurat, setiap dua minggu.(mdk)

Tulis Komentar