Anggota DPRD Kampar Diduga Terlibat Korupsi Proyek Pembersihan Danau

Rabu, 11 Oktober 2017 | 18:28:56 WIB
Anggota DPRD Kampar Diduga Terlibat Korupsi Proyek Pembersihan Danaui Foto: Anggota DPRD Kampar Syarifuddin alias Arif Subayang.

GENTAONLINE.COM-Kepolisan Resor Kampar menyidik dugaan korupsi pengerjaan pembersihan Danau Desa Gema di Kecamatan Kampar Kiri Hulu yang mata anggarannya ada di Dinas Bina Marga dan Pengairan diduga melibatkan Anggota DPRD Kabupaten Kampar daerah pemilihan (Dapil) Kampar III, Syarifuddin alias Arif Subayang.


"Ini sesuai dengan laporan hasil audit tanggal 28 April 2017 Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau" kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Rabu, 11 Oktober 2017 di Pekanbaru.


Dalam laporan itu, perbuatan dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan negara senilai Rp300.000.465. Proyek itu dianggarkan pada tahun 2012 sesuai di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar.


Pembersihan danau tersebut dilakukan dengan penggunaan dana sebesar Rp890.000.000. Nilai tersebut berdasarkan surat perjanjian kontrak antara pengguna barang dan jasa dengan Direktur CV Agusti atas nama Endang Surya selaku pemenang.


Kontrak dengan CV itu senilai kontrak pekerjaan yaitu Rp755.324.502. Namun setelah tender didapatkan, faktanya pekerjaan tersebut dilimpahkan (dialihkan) sepenuhnya kepada terlapor Syarifudin alias Arif Subayang.


Terlebih lagi, pada saat itu selaku pengawas di lapangan bernama Jazaril alias Muja yang tidak termasuk dalam direksi atau daftar personel CV Agusti. Atas pengalihan perkerjaan (kontrak) tersebut, Syadifudin memberikan fee 2,5 persen dari kontrak sesuai dari kesepakatan yang tertuang dalam Akta Notaris.


Atas fakta tersebut, Syadifudin diduga telah melanggar ketentuan Pasal 87 Ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Bunyinya "Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang/Jasa spesialis". (rls/an)

Tulis Komentar