Dilarang, PKL Masih Nekat Jualan di RTH Putri Kaca Mayang

Jumat, 02 Juli 2021 | 10:31:07 WIB
Dilarang, PKL Masih Nekat Jualan di RTH Putri Kaca Mayangi Foto:

GENTAONLINE.COM - Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Kaca Mayang di Jalan Jenderal Sudirman selalu ramai oleh pedagang kaki lima (PKL). Sesuai aturan, taman untuk umum dilarang dijadikan tempat menjajakan dagangan.

Apalagi, RTH Putri Kaca Mayang itu merupakan taman percontohan sebagai taman layak anak di Kota Pekanbaru. Namun, nyatanya taman yang seharusnya bersih, malah menjadi tempat mangkalnya puluhan pedagang kaki lima.

Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Yendri Doni menyebut, pihaknya telah berkali-kali menertibkan pedagang. Anggotanya juga kembali menertibkan pedagang pada Kamis (1/7/2021) sore.

"Selama penertiban, situasi kondusif, aman dan terkendali," kata Doni, Jumat (2/7/2021).

Penertiban dilakukan lantaran keberadaan PKL di RTH Kaca Mayang telah melanggar peraturan berlaku. Ia menegaskan, tidak membenarkan adanya aktivitas PKL di fasilitas umum tersebut.

"Karena itu, pedagang tidak dibenarkan berjualan di sana," kata dia.

Ia juga mengingatkan pengunjung untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Sebab, Kota Pekanbaru sendiri masih di tengah pandemi Covid-19.

"Di setiap kesempatan, kita selalu menghimbau masyarakat agar disiplin menerapkan Prokes," jelasnya.(ckc)

Tulis Komentar