Dituduh Peras Bupati, Kejari Kuansing dan Staf Diperiksa Kejati

Kamis, 24 Juni 2021 | 10:41:52 WIB
Dituduh Peras Bupati, Kejari Kuansing dan Staf Diperiksa Kejatii Foto:

GENTAONLINE.COM - Laporan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra atas dugaan pemerasan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman diproses Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Bidang Pengawasan telah mengumpulkan data dan bukti. Selain memeriksa Bupati Andi Putra sebagai pelapor, juga telah memeriksa Kajari Kuansing Hadiman.

"Iya sudah dimintai keterangannya sebagai terlapor ," ujar Asisten Intelijen Kejati Raharjo Budi Kisnanto kepada wartawan di kantornya , Rabu (23/6/2021).

Bahkan menurut Raharjo, Hadiman tidak sendiri diperiksa Bidang Pengawasan. Turut diperiksa Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing, Imam Hidayat. Juga mantan pegawai honorer di Kejari Kuansing, Oji, yang diduga menjadi perpanjangtangan dalam permintaan uang, telah dimintai keterangannya.

"Kasi Pidsusnya dan seorang mantan honorer juga sudah diperiksa," tuturnya.

Hasil pemeriksaan pelapor, terlapor dan saksi, menurut Raharjo oleh Bidang Pengawasan dianalisa. Barang bukti berupa data fakta yang diserahkan ke jaksa pemeriksa, baik itu dari Andi Putra maupun Hadiman. "Tim sedang menganalisa data fakta yang diserahkan, baik itu dari pelapor (Andi Putra) maupun dari terlapor,," demikian penjelasannya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Andi Putra yang baru saja dilantik menjadi orang nomor satu di Kabupaten Kuansing itu, melaporkan Kajari Kuansing, Hadiman SH MH ke Kejati Riau atas dugaan pemerasan, Jumat (18/6/2021).

Dugaan pemerasan itu terkait perkara korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing yang ditangani oleh Korps Adhyaksa disana. Yang mana, berdasarkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa yang telah di vonis, Andi Putra diketahui menerima sejumlah uang Rp90 juta pada tahun 2017. Saat itu, Andi Putra menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing.

Terkait hal ini, Hadiman diduga melakukan pemerasan. Andi Putra melalui kuasa hukumnya menyebut, ada permintaan uang yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah dalam perkara korupsi 6 kegiatan tersebut. 

Tidak hanya itu, ada juga permintaan uang dalam penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan perumahan anggota DPRD Kuansing. Dalam hal ini, Andi Putra melalui kuasa hukumnya, menuding oknum di Kejari Kuansing meminta uang sebanyak Rp400 juta.(rtc)

Tulis Komentar