Polemik TWK KPK, Perlawanan Pegawai Berlanjut ke MK

Kamis, 03 Juni 2021 | 08:35:58 WIB
Polemik TWK KPK, Perlawanan Pegawai Berlanjut ke MKi Foto: ilustrasi internet

GENTAONLINE.COM -- Aksi perlawanan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) terus berlanjut.

Teranyar, mereka mengajukan uji materi pasal terkait peralihan status itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (2/6) atau sehari usai 1.271 pegawai lain yang lolos TWK, dilantik.

Gugatan diajukan terhadap Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang dianggap bertentangan dengan Pasal 1, Pasal 28D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU yang sama.

"Kami berpikir bahwa penggunaan TWK untuk alih status pegawai KPK bertentangan dengan pasal 1, pasal 28D ayat 1,2 dan 3 UUD 1945," kata pegawai KPK, Hotman Tambunan usai mendaftarkan gugatan di MK, Rabu (2/6).

Hotman juga mengatakan, uji materi yang didaftarkan tersebut sekaligus untuk menguji putusan MK dalam perkara nomor: 70/PUU-XVII/2019 yang telah dibacakan pada 4 Mei 2021 lalu.

Dalam putusan itu, MK menyatakan peralihan status menjadi ASN tak boleh merugikan hak pegawai KPK. "Sehingga isu yang beredar di publik, kesimpangsiuran kita bawa ke sidang MK, sehingga terbuka semua," ujar dia. Gugatan yang diajukan itu menambah deretan perlawanan pegawai yang sebelumnya dilakukan.

Dalam catatan, pelbagai upaya itu di antaranya, mereka telah melaporkan Firli Bahuri cs ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Selain itu, Pimpinan KPK juga dilaporkan ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi.

Pegawai juga mengadu Komnas Perempuan terkait dugaan pelecehan seksual dalam pelaksanaan TWK dan melapor ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM.

Di Komnas HAM, laporan pegawai itu terus bergulir, teranyar pada Rabu (2/6) ada delapan pegawai yang dimintai keterangan. Sementara pada pekan depan, Komnas HAM menjadwalkan untuk meminta keterangan dari Pimpinan KPK dan sejumlah lembaga yang terlibat dalam TWK.

"Awal minggu depan sudah mulai berproses untuk permintaan keterangan berbagai pihak termasuk di dalamnya adalah pimpinan KPK maupun lembaga lembaga lain," kata Komisioner bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Mohammad Choirul Anam, di Kantor Komnas HAM, Rabu (2/6).

Di sisi lain, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya telah resmi melantik 1.271 pegawai KPK yang lolos TWK menjadi ASN, pada Selasa (1/6). Firli mengklaim seluruh pegawai ikut prosesi itu meski sebelumnya ada gelombang solidaritas yang meminta penundaan pelantikan.

Adapun untuk 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK, sebanyak 51 orang di antaranya dicap sudah 'merah' dan tak bisa bergabung lagi dengan KPK. Sedangkan 24 orang lainnya masih bisa menjadi ASN asal mau dibina.

Namun demikian, belum ada surat keputusan resmi dari pimpinan KPK terkait nasib 51 pegawai yang sudah 'merah' dan 24 pegawai yang masih bisa dibina tersebut.

"Yang diberikan kesempatan akan ikut bela negara, itu harus bekerja sama dengan pihak lain. Tak ada kita bisa menyelesaikan persoalan sendiri. Diklat nanti kita bekerja sama. Tapi secara informal kita sudah bahas dengan Kemenhan. Nanti 24 kita ajak bicara . Bersedia ikuti atau tidak," kata Firli, Selasa (1/6).(cnn)

 
Tulis Komentar