Ada 7 Calon Tersangka Dugaan Kasus Human Trafficking, Komnas PA Riau akan Kawal Sampai Pengadilan

Senin, 24 Mei 2021 | 19:45:01 WIB
Ada 7 Calon Tersangka Dugaan Kasus Human Trafficking, Komnas PA Riau akan Kawal Sampai Pengadilani Foto: Ketua Komnas PA Riau Dewi Arisanty (kanan) didampingi Wakil Ketua Parlindungan, SH.,MH.,CLA saat mengikuti gelar perkara dugaan kasus Human Trafficking di Mapolda Riau Kamis (20/5)

GENTAONLINE.COM-Guna melindungi hak dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Riau terus mendorong pihak Polda Riau dalam mengungkap dugaan kasus human trafficking yang terjadi di Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Ketua Komnas PA Riau Dewi Arisanty mengatakan dari hasil gelar perkara, pada Kamis (20/5) di Mapolda Riau, penanganan kasus yang menyeret istri anggota TNI di Pekanbaru itu mengalami kemajuan.

"Sejauh ini ada 7 calon tersangka yang disampaikan pihak Polda, kita akan kawal terus. Mohon doa kawan-kawan, bagaimanapun ini bukan persoalan sepele" ujarnya Minggu (23/5) di Pekanbaru.

Selain kekerasan terhadap anak, "perdagangan" manusia yang melibatkan anak menjadi sesuatu yang paling diperangi oleh Komnas PA Riau. 

"Tidak ada toleransi dan negosiasi untuk masalah perdagangan anak. Kita akan dampingi terus pihak korban sampai ke pengadilan" tegas Dewi.

Dikisahkan Dewi, kasus itu bermula dari laporan korban KR kepada Komnas PA Riau. Saat itu, KR yang tengah mengandung 6 bulan meminta tolong kepada salah satu oknum bidan di Klinik yang berada di Simpang Tiga Pekanbaru untuk mencarikan orang tua sambung bayinya jika lahir kelak.

"Saat KR melahirkan seorang anak laki-laki hasil hubungan gelap dengan kekasihnya, ia meminta bantuan DN (oknum bidan-red) untuk mencarikan orang tua asuh karena ia malu membawa pulang anak itu" ujarnya.

Akhirnya KR menitipkan anak laki-laki ke bidan DN sembari berharap ada orang tua sambung yang akan membesarkan anaknya nanti. "Namun terjadi salah persepsi, setelah anaknya dititipkan dan berencana melihat kondisi anak, dia mendapati anaknya sudah tidak ada ditempat (klinik bidan)," imbuh Dewi.

KR akhirnya mendesak DN siapa orang tua asuh anaknya. DN yang merasa didesak meminta uang yang pernah diberikan kepada KR. DN juga mengancam jika ingin anaknya kembali balikan uang yang telah diberikan kepada KR.

"Merasa dirugikan, KR membuat laporan kepada Komnas PA Riau, dan pihak Komnas PA berkoordinasi dengan Dinas Sosial," kata Dewi.

Perkara ini juga sebelumnya telah dimediasi oleh pihak Denpom TNI Jalan Ahmad Yani, orang tua kandung dipertemukan dengan pengacara Calon Orang Tua Asuh (Cota). Pertemuan ini mengingat bahwa oknum bidan tersebut merupakan istri dari anggota TNI yang bertugas di wilayah Pekanbaru.

Pertemuan tersebut juga tidak membuahkan hasil, lantaran pengacara dari Cota meminta uang tebusan sejumlah Rp 100 juta dan ini di luar kemampuan orang tua kandung.

"Nah ini yang patut dipertanyakan, atas dasar apa pengacara itu meminta uang Rp 100 juta dan berdalih uang tersebut untuk biaya perawatan anak," pungkas Dewi.

Setelah melalui proses panjang selama 4 Bulan, lanjut Dewi, akhirnya diketahui yang mengadopsi anaknya tersebut dan dilakukan mediasi di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Rumbai, Selasa (20/4).

Dari hasil mediasi antara Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Riau dengan Dinas Sosial, Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau, orang tua kandung (KR), orang tua asuh di ruang rapat BRSAMPK Rumbai, orang tua asuh sepakat mengembalikan anak laki-laki tersebut ke KR.

Namun sebelum diterima KR, FW (anak laki-laki) dititipkan terlebih dahulu di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Rumbai sampai adanya putusan pengadilan. (Erik)

Tulis Komentar