KPK Geledah Tiga Rumah Pribadi Milik Azis Syamsudin

Rabu, 05 Mei 2021 | 11:07:23 WIB
KPK Geledah Tiga Rumah Pribadi Milik Azis Syamsudini Foto:

GENTAONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan penggeledahan di tiga rumah pribadi milik wakil ketua DPR, Azis Syamsudin. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan yang melibatkan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan rumah kediaman pribadi milik milik AZ (Azis Syamsuddin) di 3 lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta pada Selasa (4/5).

Ali mengungkapkan, penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin (3/5) lalu. Dia melanjutkan, penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang yang diduga terkait dengan perkara dalam proses penggeledahan tersebut. 

"Selanjutnya bukti ini, akan segera di lakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," kata Ali lagi. 

Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan wali kota Tanjung Balai, M Syahrial (MS) sebagai tersangka dugaan perkara penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. Dia ditetapkan bersama dengan penyidik KPK dari kepolisian Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang pengacara Maskur Husain (MH). 

SRP diduga melakukan pemerasan kepada MS agar KPK menghentikan penyidikan terhadap tersangka wali kota Tanjung Balai tersebut. Sedangkan Azis Syamsudin disebut-sebut menjembatani pertemuan antara SRP dan MS di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan pada Oktober 2020 lalu. 

Selanjutnya, SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar. 

MS lantas menyetujui permintaan SRP dan MH dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik teman dari saudara SRP, RA. MS juga memberikan uang secara tunai sehingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar. 

Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK. Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta. 

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SRP dan MH masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021. SRP di tahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih, MH ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sedangkan MS saat ini masih dalam pemeriksaan di Polres Tanjung Balai.

Atas perbuatan tersebut, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rep)

Tulis Komentar