Kubu Moeldoko Tak Kunjung Hadir, Hakim Nyatakan Gugatan AD/ART Partai Demokrat Gugur

Rabu, 05 Mei 2021 | 10:38:55 WIB
Kubu Moeldoko Tak Kunjung Hadir, Hakim Nyatakan Gugatan AD/ART Partai Demokrat Guguri Foto:

GENTAONLINE.COM - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Saifuddin Zuhri akhirnya menggugurkan gugatan atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, oleh penggugat dari pihak kubu Moeldoko. Pasalnya selama sidang berlangsung pihak penggugat tak kunjung hadir di persidangan. 

"Mengadili, menyatakan gugatan para penggugat gugur," ujar Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di tengah persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021). 

Selain itu dinyatakannya, pihak Pengadilan telah tiga kali memanggil kubu Moeldoko maupun tim kuasa hukum yang mewakilinya secara sah dan patut untuk menghadiri persidangan pada 20 April 2021, 27 April 2021 dan 4 Mei 2021. 

Namun, kubu Moeldoko tak hadir tanpa alasan yang sah. Sebaliknya, kubu AHY sebagai pihak tergugat tak pernah absen menghadiri persidangan gugatan ini. 

"Maka gugatan harus dinyatakan gugur. Oleh karena gugatan gugur maka sidang hanya sampai sekian, tidak ada kelanjutannya dan sidang kami nyatakan selesai dan ditutup," tegas Hakim.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya gugatan tersebut dilayangkan oleh kubu Moeldoko atas keabsahan dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Hasil Kongres Partai Demokrat Tahun 2020. Namun, kubu Moeldoko yang bertindak sebagai penggugat justru mangkir dari sidang.(cnn)

Tulis Komentar