Libatkan Tim Harimau Kampar,

Polda Riau Amankan 24 KG Sabu

Rabu, 05 Mei 2021 | 10:03:13 WIB
Polda Riau Amankan 24 KG Sabui Foto:

GENTAONLINE.COM - Pihak Polda Riau dan jajaran mengamankan barang bukti  sebanyak 24 Kg sabu. Dalam pengungkapan ini melibatkan juga Tim Harimau Kampar.

 

Kasus pertama di ungkap Unit Intel Brimob yang dikenal dengan Tim Harimau Kampar. Dari kasus ini mereka mengamankan sebanyak tiga tersangka narkoba SYA, ZAM dan ADJ. Mereka diamankan di SPBU lintas timur Sorek, Bandar Petalang  Kabupaten Pelalawan beberapa waktu lalu.

 

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya informasi akan adanya transaksi narkoba dengan menggunakan kendaraan mobil putih nopol BM 1847 SW, dari arah Siak menuju Pengkalan Kerinci. Saat pelaku mengisi bahan bakar, kemudian disergap oleh tim dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan kendaraan.

 

"Tim menemukan bungkusan plastik warna merah berisikan 5 bungkus teh cina merk Guanyinwang yang diduga berisi narkotika jenis sabu," kata Kapolda Riau Selasa (4/5/2021). Barang tersebut diketahui berasal dari negeri jiran, Malaysia berdasarkan pengembangan terhadap narapidana di Lapas II Batam.

 

Tim mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 bungkus plastik yang berisikan lima bungkus narkoba empat buah HP dan sebuah mobil Wuling warna putih BM 1847 SW. Saat ini kasusnya ditangani Subdit I Ditresnarkoba.

 

Kapolda melanjutkan, untuk kasus kedua ditangani Subdit I Ditresnarkoba dengan barang bukti sabu seberat 0,5 KG, dengan tersangka NOR (46) asal Bengkalis. Dia  diamankan belum lama ini di jalan Sudirman Teluk Lecah Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis.

 

"Begitu mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba, Tim Opsnal Ditresnarkoba berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti yang disembunyikan dibawah kasur,"imbuhnya.

 

Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari ZUL (DPO), dan diketahui sdr ZUL mendapatkan barang tersebut dari dua orang WNA Malaysia an ROS bin KDR dan FAI bin JAI yang pernah terdampar dan tenggelam di Perairan Rupat Bengkalis dengan membawa 26 KG sabu pada Kamis (18/2/2021) lalu.

 

Kedua WNA tersebut diketahui telah dideportasi oleh pihak Imigrasi Bengkalis pasca tenggelamnya kapal WNA berhasil tersebut.Tim ngamankan barang bukti 550 gram sabu, satu buah kaleng dan sebuah HP. "Sedangkan kasus ketiga, ditangani oleh Subdit II Ditresnarkoba, dengan mengamankan dua tersangka SOL als LHN (41) dan MIS als ANG (26). Keduanya warga Bengkalis dengan barang bukti 19 Kg sabu. Kejadian bermula dari adanya informasi transaksi narkoba disekitar wilayah Pakning Bengkalis. Informasi tersangka SOL menggunakan kendaraan Avanza putih BM 1394 QB.

 

Sekitar pukul 22.30 diketahui keberadaan kendaraan tersebut di seputar Pelabuhan Roro Sei Pakning. Setelah dilakukan penyergapan, diamankan kedua tersangka dan tim menemukan sebuah karung putih merk beras bulog dan didalamnya berisi 19 buah bungkus teh Cina bertuliskan Guanyinwang warna hijau diduga narkoba jenis sabu.

 

“Pengungkapan ini sudah biasa kita lakukan, tapi seperti tak ada habis habisnya karena ekosistemnya mendukung bagaimana narkoba ini tidak sungguh sungguh kita selesaikan bersama. Penegakan hukum itu hanya bagian kecil dari upaya kita menangani narkoba. Penegakan hukum ini merupakan upaya terakhir. Jadi kalau masyarakat tidak memiliki kesamaan untuk memberantas narkoba, sampai kapanpun narkoba ini masih akan ada terus”, beber Irjen Agung.

 

Agung menambahkan para pelaku dijerat dengan pasal 144 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 lima tahun, paling lama 20 tahun. (mcr)

Tulis Komentar