Teuku Riefky Ajak Masyarakat Awasi Kegiatan ‘Begal Politik’ Yang Catut Lambang Demokrat

Jumat, 19 Maret 2021 | 09:33:13 WIB
Teuku Riefky Ajak Masyarakat Awasi Kegiatan ‘Begal Politik’ Yang Catut Lambang Demokrati Foto:

GENTAONLINE.COM - Partai Demokrat mengapresiasi dukungan masyarakat dari berbagai kalangan atas terjadinya upaya ‘begal politik’ merebut paksa Partai Demokrat dari kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

Atas dasar itu, Partai Demokrat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kegiatan-kegiatan ilegal yang menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

“Mari kita selamatkan demokrasi dari para ‘begal politik’ di daerah kita masing-masing. Cegah perbuatan melawan hukum yang merusak demokrasi kita,” ujar Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya kepada wartawan, Jumat (19/3). 

Teuku Riefky menuturkan, mulai dari kepemilikan lambang Partai Demokrat, termasuk panji-panjinya, telah didaftarkan dan diakui oleh negara sesuai dengan nomor pendaftaran IDM 000 201 281 yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham RI.

Dinyatakan bahwa pemilik merek lambang Partai Demokrat tersebut adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang beralamat di Jalan Proklamasi no. 41, Menteng, Jakarta Pusat. 

"Tempat di mana kepengurusan Ketum AHY berkantor sehari-hari," katanya.

Ia juga menyampaikan agar masyarakat dapat membantu melaporkan ke kantor Partai Demokrat terdekat, jika mengetahui adanya pihak yang membohongi masyarakat dengan mengajak masuk menjadi pengurus partai, mengatasnamakan dan menggunakan lambang Partai Demokrat secara ilegal.

“Laporan tersebut akan kami teruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Lebih lanjut, Teuku menegaskan bahwa didalam UU 20/2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, pasal 100 ayat (1), menerangkan bahwa, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk dengan merk terdaftar milik pihak lain dapat dituntut pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Kami berharap para ‘begal politik’ segera berhenti mengganggu kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat. Kita masih menghadapi krisis pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi diberbagai daerah. Partai Demokrat ingin segera kembali fokus melakukan kerja-kerja politik, sosial dan kemanusiaan untuk membantu masyarakat,” demikian Teuku Riefky.(rml)

Tulis Komentar