OPD Bisa Ajukan Pencairan Gaji Secara Manual

Senin, 08 Februari 2021 | 11:35:04 WIB
OPD Bisa Ajukan Pencairan Gaji Secara Manuali Foto:

GENTAONLINE.COM - Pemkab Pelalawan melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) sudah mempersilahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk mengajukan pencairan gaji secara manual, mulai hari ini, Senin, 8 Februari 2021.

"Hari ini OPD sudah bisa mengajukan pencairan gaji secara manual,"kata Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pelalawan Devitson,. 

Dijelaskan Devitson, hingga saat ini pencairan dengan sistem SIPD, belum bisa dilakukan. "Tak mungkin kita menunggu terus. Jadi kita akan cairkan secara manual dulu," tambahnya.

Format pengajuan pencairan gaja secara manualnya, tambah Devitson lagi, sudah disebarkan pihaknya kepada seluruh OPD. "Jadi sekarang tergantung OPD dalam mengisi format tersebut. Kapan diajukan, silakan,"sebutnya.

Namun untuk pengajuan pencairan secara manual ini, hanya untuk gaji saja, tidak berlaku untuk Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP). "Kita utamakan gaji dulu. Untuk TPP kita juga belum dapat hitungannya dari bagian Organisasi,"pungkas Devitson.

Sudah 2 bulan, pegawai Pemkab Pelalawan belum menerima gaji. Baik ASN maupun honorer.(r24)

Tulis Komentar