Dugaan Tipikor Hotel Kuansing, Penasehat Hukum: AH Tidak Bisa Diminta Pertanggungjawaban

Rabu, 03 Februari 2021 | 23:16:48 WIB
Dugaan Tipikor Hotel Kuansing, Penasehat Hukum: AH Tidak Bisa Diminta Pertanggungjawabani Foto: Penasehat Hukum AH Tersangka dugaan Tipikor Pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing Ikhsan, SH. (Batik). FOTO : IST

GENTA, KUANSING - Jaksa penyidik di Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing. Kegiatan itu merugikan negara Rp5,05 miliar.

Ketiga tersangka adalah Fahruddin ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan, Alfion Hendra selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Direktur PT Betania Prima, Robert Tambunan sebagai rekanan proyek infrastruktur tersebut.

"Kami menetapkan tiga orang tersangka yakni PPK berinisial FH, PPTK berinisial AH, dan RT selaku Direktur PT Betania Prima," ujar Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Roni Saputra, Senin (11/1/2021).

Hadiman menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa penyidik melakukan gelar perkara. Ketiga tersangka adalah orang yang dinilai paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kuansing tahun 2015

Disampaikan Penasehat Hukum AH Ikhsan, SH menyebutkan beban kerugian atas mangkraknya pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing yang ditaksir senilai Rp 5,2 Milyar tidak dapat dibebankan kepada AH selaku PPTK.

Selain itu, ungkap Ikhsan, seluruh tanggungjawab pekerjaan AH selaku PPTK telah sesuai prosedur dan tidak dapat dikategorikan sebagai sebuah perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan jabatan yang menguntungkan diri sendiri, atau menguntungkan orang lain dalam hal dugaan korupsi.

" Kejari Kuansing seharusnya mempertegas dan memperjelas porsi tugas mana dan kesalahan mana yang AH selaku PPTK lakukan sehingga ada menimbulkan kerugian negara?", ungkap Ikhsan. Rabu (3/2/2020).

Menurut Penasehat Hukum AH, hal itu telah dibuktikan dengan bobot pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing telah berjalan 44% yakni senilai Rp.5,2 Milyar dari total 100% Rp.12 Milyar. 

Dimana kata Penasehat hukum, hal itu telah diaudit BPK dan BPKP, dan hasilnya tidak satupun ada mengarah kepada AH selaku PPTK.

"Sehingga haruslah terlebih dahulu mendalami penyebab tidak berjalannya pembangunan ruang pertemuan Hotel tersebut dan menegaskan siapa yang harus bertanggung jawab ", tuturnya.

Ikhsan, SH menegaskan bahwa Kejari Kuansing harus dapat membuktikan secara tegas bahwa AH selaku PPTK dapat dipersalahkan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut jika masuk ke dalam ranah Persidangan nantinya.

Ikhsan, SH dengan tegas dan penuh keyakinan AH selaku PPTK bukan orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas gagal nya proyek pembangunan ruang hotel di Kuansing tersebut.***

Tulis Komentar