Deretan Politikus Pasang Badan Jamin Rizieq Shihab Tak Kabur

Senin, 14 Desember 2020 | 12:32:01 WIB
Deretan Politikus Pasang Badan Jamin Rizieq Shihab Tak Kaburi Foto: Rizieq Shihab

GENTAONLINE.COM - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditahan oleh kepolisian selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020. Dia kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.

Usai penahanan itu, sejumlah politisi yang kerap memberi dukungan terhadap FPI pun mengajukan diri menjadi penjamin agar penahanan Rizieq dapat ditangguhkan oleh kepolisian.

Beberapa tokoh itu bahkan berasal dari kursi parlemen Komisi III DPR RI yang bersinggungan dengan aparat penegak hukum selama ini.

Pertama kali, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al-Habsyi menyatakan bahwa dirinya siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq. Ia bahkan mengaku sudah menyampaikan kesiapannya itu kepada kuasa hukum tersangka.

Aboe, menyatakan diri siap menjamin Rizieq tak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti, dan ketiga, tidak akan melarikan diri.

"Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau, hal ini tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP, di mana tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan," kata Aboe alam keterangan tertulis, Minggu (13/12).

Salah satu alasan dirinya mau menjadi penjamin Rizieq adalah karena menurutnya, persoalan protokol kesehatan tak perlu berujung pada penjara. Aboe membandingkan dengan persoalan yang muncul saat Pilkada Serentak 2020.

Dia menjelaskan dari data Satgas Covid-19 terdapat 178.039 pelanggaran protokol kesehatan namun tak satu pun yang dipidana.

"Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol kesehatan," ucap dia.

Beberapa politisi dari Partai Gerindra pun ikut memberikan dukungan. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Fadli Zon menyangsikan proses hukum oleh kepolisian terhadap Rizieq yang begitu cepat. Terlebih, dalam prosesnya, sempat terjadi insiden bentrok antara kepolisian dan FPI yang menewaskan enam laskar pengawal Rizieq.

Senada dengan Aboe, dia juga menilai bahwa tuduhan pelanggaran protokol kesehatan yang disematkan kepada Rizieq masih sangat sumir. Ribuan kasus serupa lainnya, kata dia, diabaikan dan tidak diproses secara hukum.

"Kalaupun ada pelanggaran terhadap kerumunan yang terjadi ketika itu, maka sudah dilakukan pembayaran denda sesuai aturan yang berlaku," kata Fadli melalui sebuah rekaman video di kanal Youtubenya, dua hari usai penahanan Rizieq.

"Mudah-mudahan penjaminan diri ini bisa menangguhkan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab," kata dia menambahkan.

Rekan sejawat Fadli, Habiburokhman juga bersedia menjadi penjamin Rizieq. Dia menegaskan bahwa sosok pentolan FPI itu tak akan melarikan diri.

"Pak Kapolri yang baik, ini di luar konteks substansi perkara kerumunan dan di luar konteks politik apapun. Saya yakin Habib Rizieq tidak akan melarikan diri dan saya bersedia menjamin penangguhan penahanan beliau," kata Habiburokhman melalui akun Twitter-nya, @habiburokhman, Minggu (13/12/2020).

Rizieq Pernah Melarikan Diri

Parlemen memang tak satu suara terkait dengan penahanan sosok pentolan FPI itu.

Melalui keterangan terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni memahami alasan Polda Metro Jaya menahan Rizieq. Menurutnya, bukan tidak mungkin Rizieq akan kembali melarikan diri ke luar negeri seperti saat menjalani proses hukum tiga tahun silam.

Menurutnya, langkah hukum yang diambil sudah dipertimbangkan masak-masak oleh kepolisian. Oleh sebab itu, dia meminta kepada seluruh simpatisan Rizieq agar tetap menjaga ketenangan dan tidak melakukan hal-hal di luar koridor hukum.

"Bisa jadi karena sebelumnya kan beliau juga ke luar negeri hingga tidak bisa ditemukan, sehingga untuk bisa memperlancar pemeriksaan ya harus dilakukan penahanan karena statusnya juga sudah tersangka," kata Sahroni kepada wartawan melalui keterangan resmi, Minggu (13/12).

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka penghasutan sehingga membuat kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengungkapkan, salah satu alasan subyektif penyidik menahan Rizieq sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan ialah agar tersangka tidak melarikan diri.

Selain itu, menurutnya, penyidik memiliki dua alasan subyektif lain menahan pemimpin FPI tersebut, yaitu agar tidak menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan pidana serupa.(cnn)

Tulis Komentar