Lapor Pak Irjen Pol Agung, Ada Kasus Kriminal Serius Diduga Belum Tuntas di Wilayah Tambang Kampar

Jumat, 11 Desember 2020 | 18:06:27 WIB
Lapor Pak Irjen Pol Agung, Ada Kasus Kriminal Serius Diduga Belum Tuntas di Wilayah Tambang Kampari Foto: FOTO : Mapolsek Tambang jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang.

GENTA, KAMPAR - Sudah menjadi tontonan khalayak ramai video viral penganiayaan berujung kematian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tambang Kabupaten Kampar.

Korban penganiayaan bernama Muliadi tewas bersimbah darah saat dianiaya oleh 'sekelompok' warga di desa Parit baru pada Sabtu malam Minggu 8 Agustus 2020 atau sekira 4 (empat) bulan yang lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, Kasus bermula saat salah seorang warga di desa Parit Baru kehilangan mesin air yang berada di belakang rumah nya. 

Korban Muliadi dipanggil dan di interogasi oleh 'sekelompok' warga di area kantor desa Parit Baru, Tambang.

Tak dapat membendung emosi, sekelompok warga tersebut langsung melakukan penganiayaan fisik hingga mengakibatkan luka parah pada bagian kepala dan wajah korban hingga korban Muliadi tewas.

Selain warga, dalam video tersebut, terlihat juga beberapa anggota kepolisian Polsek Tambang berseragam turut mengamankan kejadian amukan 'sekelompok' warga terhadap Muliadi yang sudah meregang nyawa. 

Terlihat jelas saat dikelilingi kerumunan warga Muliadi sekarat meregang nyawa. Muliadi mengalami luka serius pada bagian kepala, wajah dan gigi rontok yang diduga dipukul menggunakan benda tumpul.

"Saya pribadi dan kami keluarga besar tidak bisa mengikhlaskan kematian suami saya, kematian suami saya seperti dicabut nyawa oleh manusia-manusia keji", ungkap UK istri korban. Jum'at (11/12/2020).

Diungkapkan Pengacara UK Satria Saimona Rindupati SH dari Kantor Hukum TA&RHP LAW FIRM Pekanbaru, bahwa sampai saat ini mereka tidak mendapatkan informasi yang terang dari penyidik kepolisian.

"Kami berharap secepatnya pihak kepolisian menangkap pelaku yang lain, semuanya jelas kok, ada rekaman nya, jejak digital itu tak bisa dihapus dari peredaran dan akan ada terus dalam ingatan keluarga korban", ungkap Satria kepada wartawan di Pekanbaru. 

Pengacara korban menambahkan, pasal yang dikenakan kepada 1 orang pelaku yang sudah ditangkap adalah Pasal 170 KUHP. 

Dimana menurutnya, pasal 170 KUHP merupakan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Saat ini, Kepolisian Sektor Tambang bersama Tim Gabungan Polres Kampar baru berhasil mengamankan 1 (satu) orang Pelaku penganiayaan dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bangkinang.

Ditambahkan UK, bahkan segala informasi penting telah berulang kali diberikannya kepada polisi, namun katanya tidak juga kunjung ada hasil.

Mengenang kejadian kematian suaminya, ungkap UK, ia siang malam memutar video kekejian penganiayaan yang dilakukan terhadap suaminya.***

Tulis Komentar