Airlangga Kejar RPP Izin Berbasis Risiko, Turunan Omnibus Law

Senin, 23 November 2020 | 08:56:25 WIB
Airlangga Kejar RPP Izin Berbasis Risiko, Turunan Omnibus Lawi Foto: Menko Airlangga menyatakan RPP akan menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) dalam mengimplementasikan konsep perizinan berbasis risiko.

GENTAONLINE.COM - Pemerintah tengah merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan. Aturan itu merupakan turunan dari omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang mengatur jenis perizinan berusaha untuk kegiatan usaha di semua sektor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan RPP itu akan menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) dalam mengimplementasikan konsep perizinan berbasis risiko ataurisk base approach(RBA).

"Sesuai arahan Bapak Presiden agar segera dilakukan pemangkasan perizinan berusaha, penyederhanaan prosedur perizinan dan penerapan standar usaha. Dengan demikian, perizinan akan lebih mudah dan cepat dan pengawasan akan lebih optimal," kata Airlangga dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (22/11).

Menurut dia, RPP itu akan menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) dalam mengimplementasikan konsep perizinan berbasis risiko ataurisk base approach(RBA).

Dalam rancangan beleid itu, pemerintah menetapkan perizinan menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menetapkan jenis perizinan berusaha pada seluruh sektor usaha.

Dalam hal ini, setiap K/L dan Pemda menggunakan pola yang sama yaitu pendekatan berbasis risiko dalam perizinan berusaha dan melakukan analisis tingkat risiko dan menetapkan tingkat risiko usaha yaitu risiko rendah, menengah atau tinggi.

Dengan demikian, Airlangga berharap, proses membuka usaha di Indonesia akan menjadi lebih mudah dan cepat, serta menciptakan kepastian usaha.

Saat ini, sambung Airlangga, pelaku usaha harus memenuhi syarat berupa izin yang cukup banyak untuk melakukan kegiatan usaha, tanpa mempertimbangkan skala usaha maupun kompleksitas kegiatan usaha dan kementerian/lembaga (K/L) memiliki pola dan kebijakan yang berbeda.

Imbasnya, sangat banyak peraturan izin usaha dan tumpang tindih pengaturan antarsektor K/L, sehingga satu kegiatan usaha, memproses izin lebih dari satu.

Pengaturan dalam RPP ini juga mencakup tentang kewenangan penerbitan perizinan dan pelaksanaan pengawasan.

Selain itu, RPP juga mengatur tentang norma pelayanan perizinan berusaha melalui sistem OSS yang disiapkan BKPM, serta NSPK untuk masing-masing sektor yang ditetapkan setiap K/L terkait. Pengelompokan bidang usaha mengacu kepada klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020.

Sementara itu, sebanyak 18 K/L terkait dengan perizinan berusaha telah menyelesaikan seluruh proses analisis tingkat risiko di internal K/L, untuk seluruh kegiatan usaha yang merupakan binaan masing-masing K/L.

Selanjutnya, menyelesaikan NSPK dan lampirannya, yang mengatur seluruh proses bisnis perizinan berusaha sehingga semua perizinan yang diatur di RPP ini tidak perlu ada lagi pengaturan norma yang mengikat publik di tingkat Peraturan Menteri atau aturan di bawahnya.

Selain NSPK, sambung Airlangga, seluruh K/L juga tengah mengejar penyelesaian lampiran dari NSPK di masing-masing K/L. Lampiran itu berupa tabel KBLI berdasarkan tingkat risiko, kewajiban dan/atau persyaratan perizinan, standar usaha dan standar produk/ proses/ jasa, yang akan menjadi acuan para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan bisnisnya.(cnn)

Tulis Komentar