Dugaan korupsi DIC Rp38 Miliar,

Pidsus Bengkalis periksa mantan Kadis PUPR dan rekanan

Rabu, 11 November 2020 | 10:11:09 WIB
Pidsus Bengkalis periksa mantan Kadis PUPR dan rekanani Foto: Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkalis Jufrizal.

GENTAONLINE.COM - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis kembali memanggil mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Hadi Prasetyo dan rekanan dalam perkara dugaan korupsi Duri Islamic Center (DIC) senilai Rp38 miliar tahun anggaran 2019.

"Memang benar mantan Kadis PUPR Hadi Prasetyo dan rekanan sudah kita panggil dan diperiksa oleh penyidik dalam dugaan korupsi DIC senilai Rp38 miliar," ujar Kasi Pidsu Kejari Bengkalis Jufrizal ketika dihubungi Gentaonline.com, Selasa (10/11).

Dikatakan Jufrizal, Hadi Prasetyo diperiksa pada Senin (9/11) dan diperiksa dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB dan dicecar sebanyak 26 pertanyaan seputar proyek DIC. Ia dimintai keterangan selaku mantan pengguna anggaran proyek tersebut.

"Sementara pihak rekanan juga di periksa pada hari ini dari pagi hingga siang tadi oleh penyidik dan dicecar sebanyak 17 pertanyaan seputar DIC tersebut," ungkapnya.

Menurut Juprizal dalam perkara ini pihak PUPR menyatakan bahwa proyek tersebut sudah selesai 100 persen dan sudah dilakukan pembayaran 100 persen. Tapi, ternyata ada temuan BPK Rp1,8 miliar. Itu artinya BPK menilai proyek itu belum selesai. Akibatnya, terjadi kelebihan bayar Rp 1,8 miliar.

Masih menurut Jufrizal, kelebihan bayar ini baru dikembalikan kontraktor Rp800 juta. Sisanya Rp1 miliar belum.

Diungkapkan Jufrizal bahwa pemeriksaan ini baru tahap awal atau pengumpulan data dan untuk pemeriksaan ulang juga akan dijadwalkan pemanggilan kepada pihak rekanan pada Kamis 12 November 2020.

"PPTK dan KPA juga sudah kita periksa dan pada Kamis 12 November 2020 juga akan diperiksa kembali rekanan yang bertanggung jawab di lapangan dalam pekerjaan DIC ini," kata Juzrizal.(antara)

Tulis Komentar