SOP Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Masih Digodok

Selasa, 11 Agustus 2020 | 12:03:45 WIB
SOP Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Masih Digodoki Foto:

GENTAONLINE.COM -- Standar operasional prosedur (SOP) pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) saat ini masih dibahas bersama antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dengan KPK. Upaya ini sebagai tindak lanjut setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK jadi ASN.

"(Proses pengalihan) masih akan dirapatkan bersama KPK dan Kemenpan untuk SOP alih statusnya," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana dalam keterangannya, Selasa (11/8). Bima mengatakan, rapat itu rencananya akan dilakukan Jumat (14/8) mendatang. Karena itu, Bima belum dapat memastikan apakah alih status tersebut harus melalui seleksi terlebih dahulu atau tidak.

Sesuai perintah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pengadaan ASN baik PNS maupun PPPK harus melalui tahap perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil hingga percobaan. "Ya tentunya (ada seleksi), (namun) SOP-nya yang akan dibahas," ujar Bima.

Begitu pun juga pemetaan jabatan yang akan dialihkan akan dibahas dalam rapat tersebut. "Nanti akan diusulkan oleh KPK," ujarnya.

Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KKPK menjadi ASN. Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini KPK sedang mempelajari lebih lanjut PP tersebut. Ali menuturkan, PP tersebut sudah berlaku sejak diundangkan tanggal 27 Juli 2020.

"Untuk pelaksanaan tata cara pengalihan pegawai, sesuai Pasal 6 PP tersebut KPK tentu akan segera menyusun Perkom lebih dahulu," kata Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Ahad (9/8).

Dalam penyusunan Perkom tersebut, kata Ali, juga akan melibatkan pula kementrian atau lembaga terkait. Peraturan Pemerintah 41/2020 terdiri dari 12 Pasal. Merujuk pasal 1 ayat (7) maka pegawai KPK yang berstatus ASN akan berpedoman perundang-undangan mengenai ASN.

Pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN, dikutip dari PP 41/2020. Pasal 2 dalam beleid itu menyebut ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

Proses pengalihan sebagaimana tertuang pada Pasal 3, pegawai mesti memiliki kualifikasi, kompetensi, integritas dan moral yang baik. PP juga mengatur tahapan pengalihan pegawai yang memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja KPK. Proses ini selanjutnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan KPK sesuai Pasal 6.(rep)

Tulis Komentar