Bola Panas Kasus dugaan korupsi Video Wall Pekanbaru

Ahad, 09 Agustus 2020 | 15:19:44 WIB
Bola Panas Kasus dugaan korupsi Video Wall Pekanbarui Foto: Kejati Riau

Pekanbaru – Kasus dugaan korupsi pengadaan video wall melalui APBD Pekanbaru TA 2017 semakin melebar kemana-mana. Vinsensius Hartanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2020 mengancam akan membongkar semuanya jika dirinya ditahan Kejati Riau.

“Saya akan bongkar semuanya, siapa-siapa yang sebenarnya terlibat dalam kasus tersebut. Tak peduli saya biar jelas semuanya siapa sebenarnya yang makan uang hasil korupsi tersebut,” ucapnya secara tegas melalui wartawan senior Kota Pekanbaru.

Ancaman tersebut dilontarkan Vinsensius karena dirinya mengaku sudah lelah terkait kasus yang menimpa dirinya tersebut.

Sementara seorang pengamat hukum, Ismail Sarlata menilai Kejati Riau harus segera memfollow-up ancaman terbuka tersangka kasus korupsi Video Wall tersebut.

“Peluang tersebut harus dikejar Kejati Riau. Mumpung tersangka melontarkan ancaman, Kejati Riau harus segera menahannya. Biar si tersangka “nyanyi” sekalian dan jelas siapa kekuatan besar di Kota Pekanbaru ini yang menikmati hasil atas kasus dugaan korupsi Video Wall sebesar Rp 3 miliar lebih ini,” katanya.

Dirinya sengaja memberi support kepada Kejati Riau agar terus mengejar siapa oknum pembesar di Pemko Pekanbaru yang punya andil dalam lingkaran kasus korupsi ini.

“Kejati Riau harus fokus mengungkap kasus dugaan korupsi ini. Percayalah seluruh masyarakat siap mendukung dan semuanya bakal ada di belakang Kejati Riau. Jangan pernah takut dengan sebuah kebenaran. Tuntaskan hingga berakhir di ujung,” tegasnya lagi.

Selain itu dirinya tidak terlalu mempersoalkan terkait penetapan tersangka terhadap Vinsensius yang berlangsung sangat lama tanpa adanya penahanan.

“Wajar saja, mungkin Kejati harus mempelajari secara detail kasus dugaan korupsi tersebut. Setelah semua lengkap dan jelas, baru setelah itu dilakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya lagi.

Sementara tokoh ASN senior di Pekanbaru menilai Kejati Riau sangat keliru dalam membongkar terkait kasus dugaan korupsi tersebut. “Vinsensius itu hanya PPTK. Dan PPTK itu hanya membantu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk membuat administrasi proyek. PPK nya itu siapa? Kog bisa lenggang kangkung saja seakan lepas tangan,” tegasnya.

Ditambahkannya lagi semestinya PPK juga dijadikan tersangka atas kasus tersebut karena dia banyak tahu dan terlibat secara aktif dalam lingkaran kasus Video Wall tersebut. “Harusnya PPK juga tersangka,” tegasnya lagi.

Informasi terpercaya menyebutkan saat kejadian dugaan korupsi Video Wall, PPK nya adalah Kepala Diskominfotik dan Persandian Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra. Sebelumnya Firmansyah sempat diperiksa Kejati Riau saat kasus tersebut bergulir sekitar Bulan Februari 2020.

Tapi hingga saat ini status Firmansyah hanya sebatas saksi bukan tersangka seperti yang seharusnya.

Sebelumnya Ketua Umum LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (PEMUDA) DPD Riau, Fernandes Felix Panggabean memastikan akan meminta penjelasan Kejati Riau terkait persoalan dugaan korupsi Video Wall tersebut.

Karena saat ini, dua tersangka, masing-masingnya yakni ASN di Lingkungan Pemko Pekanbaru, Vinsensius Hartanto selaku PPTK dan Direktur CV.

Solusi Arya Prima berinisial AMI yang dalam hal ini merupakan pihak penyedia barang masih berkeliaran bebas tanpa penahanan. Diberitakan sebelumnya, terungkapnya kasus dugaan korupsi itu berawal dari tidak berfungsinya dua monitor di video wall. Setelah menghubungi distributor produk, perbaikan tidak bisa dilakukan karena ketiadaan kartu garansi.

Selanjutnya dicari bengkel elektronik biasa untuk memperbaiki monitor rusak. Hal ini akhirnya terendus kejaksaan, lalu ditelusuri hingga akhirnya ditemukan barang-barang elektronik di video wall tidak berasal dari distributor resmi.

Guna mendalami kasus dugaan korupsi di dalam pengadaan video wall 2017, Kejati Riau melalui Jaksa Penyidik Pidana Khusus meminta keterangan dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, Senin (18/11/2019) tahun lalu.

Selain itu, Jaksa Penyelidik juga memanggil Azmi selaku Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru 2017 hingga 2018, Ir Yusrizal selaku Kepala Bappeda Kota Pekanbaru 2017 dan Direktur PT Halcom Integrated Solution.

Dalam tahap klarifikasi ini, pihak Kejati Riau juga telah memanggil Kepala Diskominfotik dan Persandian Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra. Kemudian Vinsensius Hartanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muhammad Azmi selaku Ketua Tim Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan Agusril yang merupakan Pejabat Pengadaan Barang Jasa/Pokja.

Jaksa Penyelidik juga meminta keterangan terhadap Endra Trinura selaku Sekretaris PPHP, dan Maisisco serta Febrino Hidayat sebagai anggota PPHP proyek tersebut.

Pengusutan perkara itu dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Kejati Riau. Disinyalir, ada penggelembungan harga atau mark up dalam kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2017 lalu itu.

Kejati Riau kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan Nomor : PRINT-11/L.4/Fd.1/10/2019. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur pada 30 Oktober 2019.

Saat ekspos yang dilakukan pada awal Februari 2020 lalu, Kajati Riau saat itu, Mia Amiati menyampaikan sudah ditetapkan dua tersangka dalam kasus itu dan tidak menutup kemungkinan kedua tersangka segera ditahan untuk memudahkan proses penyidikan.

“Apalagi jika kedua tersangka tidak koperatif atau berusaha menghilangkan barang bukti. Nanti dikoordinasikan dengan intelijen sebagai upaya pencegahan,” tegas Mia Amiati (*)

Sumber : Potret24.com

Tulis Komentar