Kembali Dipanggil Kejati,

Yan Prana Sebut Akan Kooperatif

Rabu, 08 Juli 2020 | 10:59:07 WIB
Yan Prana Sebut Akan Kooperatifi Foto:

GENTAONLINE.COM -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali meminta keterangan Yan Prana Jaya Indra Rasyid, Selasa (7/7). Kali ini, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau ini dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak. Ia diperiksa selama hampir tiga setengah jam.

 

Ini merupakan yang kedua dilakukan jaksa penyelidik pidana khusus (pidsus) untuk pejabat eselon I di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Yang mana, sebelumnya Yan Prana turut diklarifikasi sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak selama delapan jam, Senin (6/7). Hal itu, terkait perkara dugaan korupsi yang tengah diusut Korps Adhyaksa.

 

Yan Prana sendiri tiba di kantor Kejati Riau Jalan Jenderal Sudirman sekitar pukul 09.00 WIB. Ia tampak mengenakan baju kemeja warna dongker langsung menuju lantai 5 untuk memenuhi panggilan penyelidik. Proses permintaan keterangan terhadap Sekdaprov Riau itu, berlangsung selama beberapa jam. Sekitar pukul 12.30 WIB, Yan Prana terlihat keluar dari kantor Kejati. Ia tak sendirian, me­lainkan didampingi dua rekannya.

 

Yan Prana ketika dikonfirmasi mengakui, kedatangannya memenuhi panggilan penyelidik Pidsus Kejati Riau. Hal ini, mengenai pe­ngusutan sejumlah perkara rasuah di Kota Istana. "Sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi undangan tersebut. Saya mengkuti prosedur dan pemanggilan ini wajib saya hadiri. Saya harus koorperatif terkait permasalahan ini," kata Yan Prana.

 

Pada pemanggilan kali ini, dikatakan Sekdaprov Riau, dirinya dimin­tai keterangan dalam kapasitas sebagai Kepala BKD Siak. "Kemarin (Senin, red) sebagai Kepala Bappeda, hari ini (kemarin, red) dalam kapasitas Kepala BKD Siak," tambah pria yang memiliki hubungan dekat dengan Gubernur Riau Syamsuar.

 

Dalam proses pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam itu, Yan Prana menyebutkan, dirinya dimintai keterangan mulai dari perencanaan anggaran, serta bagaimana mekanismenya pencairan pelaksanaan kegiatan di BKD Siak. Selain itu, kata dia, turut klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dana hibah bantuan sosial (bansos).

 

"Saya lebih banyak diklarifikasi terkait perencanaan anggaran, dan mekanismenya. Hari ini (kemarin, red) saya juga ditanya mekanisme di BKD, pencairan dan hibah bansos," ujar Yan Prana sembari menuju mobil dengan nomor polisi BP 1017 MJ.

 

Terpisah, Asisten Pidsus Kejati Riau Himan Azazi tak menampik, pihaknya kembali memanggil sejumlah pejabat yang pernah menjabat di lingkungan Pemkab Siak. Pemanggilan ini, masih berkaitan dengan perkara rasuah yang tengah ditanganinya.

 

"Iya, kami kembali mengundang mantan Kepala BDK Siak untuk diklarifikasi," kata Hilman. Di Siak, sebut mantan Kajari Ponorogo itu, pihaknya mengusut sejumlah dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Yang mana, kasus dugaan penyimpangan itu terjadi di tiga organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Istana.

 

"Banyak macam-macam itemnya (perkara dugaan korupsi, red). Intinya terkait dugaan penyimpangan anggaran yang dilaporkan (ke Kejati). Kami klarifikasi dan kami periksa semuanya," jelasnya.

 

Hilman meyakini, proses pemeriksaan para pejabat di Siak tidak terhenti sampai di sini saja. Melainkan, bakal terus berlanjut sesuai dengan keperluan penyelidikan. Ketika disinggung apakah juga akan pemanggilan terhadap Bupati Siak? Dia menyebutkan, belum mengarah ke sana. Namun, prinsipnya jika diperlukan bakal diundang untuk diklarifikasi.

 

"Kalau kami perlukan, diundang (panggil, red). Kalau menurut kami, cukup dengan dokumen, ya dokumen saja," ungkap Hilman. 

 

Sebelumnya, sejumlah pihak telah dimintai keterangan di antarnya Andi Darmawan selaku pegawai di Bidang Penelitiaan dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Siak. Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau, Yurnalis, Kamis (2/7) lalu. Saat itu, dia selaku mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Siak.

 

Sementara itu Gubernur Riau Syamsuar saat dikonfirmasi perihal dipanggilnya Yan Prana Jaya ke Kejati Riau terkesan enggan berkomentar. Saat akan diwawancarai wartawan ketika usai mengikuti kegiatan di BPBD Riau, Selasa (7/7), Gubri langsung menaiki kendaraan. Begitu juga saat coba dikonfirmasi menggunakan pesan singkat melalui WhatsApp, Gubri juga tidak memberikan balasan.(rps)

Tulis Komentar