KTHTS tuntut PT. Mapala Rabda, Anggota Tanya Komitmen Kedua Belah Pihak.

Selasa, 07 Juli 2020 | 14:44:27 WIB
KTHTS tuntut PT. Mapala Rabda, Anggota Tanya Komitmen Kedua Belah Pihak.i Foto:

GENTAONLINE.COM - Dipandang perlu untuk menyikapi tuntutan Koperasi Tani Hutan Tuah Sekato pada selasa, 30 Juni 2020 atas aksi stop operasi PT. Sekato Pratama Makmur (SPM) di wilayah konsesi, mengundang pertanyaan banyak pihak.
Salah seorang Anggota KTHTS, Rahmad Nuryadi Putra menyampaikan beberapa hal terhadap perjuangan koperasi di jalanan dalam menyetop operasional PT. SPM.


Bahkan pria yang biasa disapa Putra ini menyampaikan beberapa item untuk diketahui dan dipertimbangkan. Pertama, kenapa Direktur dan Komisaris perwakilan KTHTS itu melakukan stop operasi usaha. Ini menggambarkan  perwakilan kami dari KTHTS di PT. SPM  tak memiliki kekuatan (power) dan tidak diperhitungkan oleh perusahaan.

 

Padahal mereka bagian dari direksi perusahaan yang mengelola akasia tersebut berasal dari perwakilan KTHTS. Kenapa harus turun ke jalan. untuk menyelesaikan persoalan. Dengan cara  aksi stop operasi usaha. Seharusnya itu, bisa dilakukan di meja perundingan direksi dan komisaris. Sederhana kok cara berpikirnya. Kenapa sekelas direksi dan komisaris tidak bisa mendapatkan data-data yang dibutuhkan padahal mereka bagian dari perusahaan notabene perwakilan koperasi. Emang direktur dan komisaris perwakilan kami tidak dianggap oleh perusahaan.


Ini sangat kita kritisi keberadaan direktur dan komisaris perwakilan KTHTS tapi sulit untuk mengakses seluruh data perusahaan. Kedua, aksi yang dilakukan oleh KTHTS tentu dikomandoi oleh Ketua Koperasi Tani Hutan Tuah Sekato. merupakan aksi secara sepihak tanpa melibatkan anggota koperasi dan terkesan tergesa-gesa. 


Banyak catatan progres Koperasi KTHTS selama 4 tahun berjalan bahkan masuk tahun kelima. Pandangan terhadap KTHTS tentang pengelolaan manajemennya selama ini, sebagai contoh: Selama 4 tahun ini, Rapat Anggota (RAT) Koperasi yang merupakan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi didalam pengambilan keputusan di koperasi. Bagian dari pelaksanaan prinsip demokrasi, transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola koperasi  baru dilaksanakan dua kali, artinya ada tahun-tahun yang tidak dilaksanakan RAT.

 

Apakah koperasi ini benar-benar serius dalam mengelola koperasi ini? RAT Yg hanya dilaksanakan satu tahun sekali. Itupun  tidak sanggup dikerjakan. Bahkan menganggap enteng. Padahal didalam RAT apapun permasalahan Koperasi wajib disampaikan ke anggota dan dicarikan jalan solusinya. Lantas kalau tidak dilaksanakan RAT lantas koperasi mengambil kebijakannya atas dasar apa? Kehendak pribadi atau kehendak anggota. RAT terakhir itu dilakukan pada awal Desember 2019 kenyataannya laporan disampaikan kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI itu pada 14 Februari 2020, siapa yang bertanggung jawab atas ketidaksesuaian fakta dan laporan.


Dua pernyataan diatas ini perlu dipertanyakan. karena itu,  kami menyimpulkan koperasi KTHTS tidak memiliki rekam jejak yang serius dalam hal memperjuangkan hak masyarakat karena terbukti apa yang diamanahkan belum sepenuhnya mengundang kepercayaan anggota. Kami  meragukan perjuangan ini.


Maka dari itu, kami meminta kepada Pengurus Koperasi untuk melakukan Rapat Anggota Khusus sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan. Itu semua dilindungi undang-undang, kenapa takut untuk membicarakan semua hal dengan anggota koperasi. 


Ada perlu kami menyampaikan sumbang saran, barangkali sumbang saran ini kehendak sebagian besar anggota. Makanya kami menyuarakan agar KTHTS dalam memperjuangkan hak anggota untuk melibatkan anggota koperasi minimal 3 orang setiap desa atas rekomendasi Kepala Desa dari 5 Desa Binaan.


Usulan ini, kami sampaikan dalam rangka keterbukaan segala sesuatu dalam perjuangan ini. Jika Pengurus Koperasi Tani Hutan Tuah Sekato tidak melibatkan masyarakat atau anggota. Maka jangan salah anggota Koperasi mengambil sikap sesuai dengan asas kepentingan bersama tutupnya.

Tulis Komentar