LSM Minta Bupati Tertibkan Perusahaan Ilegal di Kampar
Kampar - Pemerhati dari LSM Kaukus Global Transparansi (KAGOTRA) Herikson Rosxli meminta pemerintah daerah harus berani menindak tegas segala investasi ilegal yang ada di Kabupaten Kampar, seperti izin tambang aquari di sepanjang sungai Kampar, stone crusher, asphalt mixing plant (amp) batching plant dan perkebunan.
"Harus ada keseriusan pemerintah daerah dalam melakukan penertiban terhadap investasi yang tidak memiliki perizinan," kata Herik, Rabu (17/06/2020).
Kaukus Global Transparansi mengatakan jika perusahaan yang sudah melakukan kegiatan di lokasi tapi tidak memiliki izin berarti investasi tersebut Ilegal.
"Kalau investasi ilegal berarti terdapat pelanggaran, kalau ada pelanggaran harus dilakukan penertiban sesuai aturan yang ada, dalam hal ini Kadis Perizinan bersama satpol PP harus turun langsung mengecek perizinan," terangnya.
Herik menyarankan kepada Bupati Kampar untuk segera melakukan penertiban terhadap perusahaan nakal yang ada di Kabupaten Kampar.
"Investasi Ilegal tidak menguntungkan terhadap Pendapatan Daerah, bagaimana mau menarik PAD sementara perizinan perusahaan tidak ada," ungkapnya.
LSM menyayangkan potensi PAD yang sudah didepan mata justru tidak bisa ditarik oleh Pemkab.
"Jadi bagaimana pembangunan daerah mau jalan, sementara pendapatan daerah nihil," cetusnya. (edi lelek)