AMA Rohul Tolak Perpanjangan Izin HGU PT SJI dan Astra Group, ini Alasannya

Jumat, 12 Juni 2020 | 02:40:55 WIB
AMA Rohul Tolak Perpanjangan Izin HGU PT SJI dan Astra Group, ini Alasannyai Foto:

GENTAONLINE.COM-Sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Lima Luhak Kabupaten Rokan Hulu dan Koalisi Indonesia Bersih (KIB), melakukan aksi bentang spanduk di kantor pusat PT. Astra Agro Lestari  dan PT Sumberjaya Indahnusa Coy (SJI), Rabu (10/6).

Spanduk yang bertuliskan 'Penolakan Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU)' itu sebagai bentuk peringatan keras kepada sejumlah perusahaan perkebunan yang diduga telah merugikan masyarakat Rokan Hulu.
 
Tidak hanya itu, AMA Rohul mengaku telah melayangkan surat pernyataan resmi kepada perwakilan anak perusahaan PT Astra Agro Lestari, yakni PT Eka Dura Indonesia (EDI) dan PT. Sawit Asahan Indah (SAI) yang masa izin HGU nya akan berakhir pada 2021 dan 2022 mendatang. 

Koordinator AMA Rohul Heri Ismanto menyampaikan sudah saatnya masyarakat tempatan menikmati hasil dari sumber daya alam yang selama ini dinikmati oleh kapitalis. "Berpuluh-puluh tahun sumber daya alam kita dieksploitasi tanpa ada dampak positif yang dirasakan masyarakat. Sebab, itu jauh-jauh hari kami telah mengingatkan Pemkab Rohul untuk tidak merekomendasi perpanjangan HGU perusahaan-perusahaan tersebut" tegasnya.
 
Heri menerangkan pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah strategis maupun class action sekali pun, mulai dari tataran lokal maupun ke tingkat nasional. Baru-baru ini masyarakat telah menyerahkan petisi seribu tanda tangan dan KTP sebagai bentuk penolakan kepada Pemkab dan DPRD Rohul.
 
"Ini sudah cukup menjadi dasar pertimbangan bagi Pemkab Rohul untuk lebih mementingkan masyarakat dengan menolak permohonan perpanjangan izi HGU perusahaan yang dimaksud. Jika aspirasi masyarakat ini diabaikan oleh Pemkab Rohul, dipastikan masyarakat akan bergejolak dan berakibat kepada perusahaan yang ada," jelas mantan Fungsionaris Pengurus Besar HMI ini.
 
Hal senada disampaikan Ketua AMA Luhak Kunto Darussalam Ilham Refner, S.Sos, M.Si. Saat ini pihaknya terus mengawal perjuangan masyarakat dalam rangka megembalikan hak masyarakat adat Luhak Kerajaan Kunto Darussalam, yang merupakan sebagian besar tempat operasional perusahaan perkebunan tersebut.
 
"Walau pun sudah bertahun-tahun perjuangan ini berlangsung kami tidak akan menyerah dan akan terus berjuang sampai apa yang menjadi hak masyarakat dikembalikan oleh perusahaan tersebut. Sudah cukup kami diam dari dampak negatif keberadaan perusahaan perkebunan di tanah Kunto Darussalam ini," tukasnya.
 
Pihaknya juga akan melakukan gugatan secara perdata terkait kerugian-kerugian yang diderita oleh masyarakat selama perusahaan tersebut beroperasi. Tidak itu saja, pihaknya juga akan melaporkan perusahaan tersebut ke tingkat internasional, karena sudah mencemari lingkungan alam dengan praktik perkebunan mono kultur selama ini.
 
"Kalo ditaksir kerugian yang diderita oleh masyarakat selama ini, baik lingkungan, kesehatan dan ekologi sekitar 150 Miliar, selama dekade 30 tahun terakhir ini. Menurut kami, jumlah sudah wajar dan patut diterima oleh masyarakat sebagai kompensasi kerugian selama ini," geram Ilham.
 
Di tempat terpisah, Pakar Lingkungan Riau Dr Elviriadi dengan tegas mengatakan sudah saatnya Pemkab Rohul lebih mementingkan masyarakat tempatan dengan menolak permohonan perpanjangan HGU perusahaan perkebunan yang ada.
 
"Secara nyata praktik perkebunan kelapa sawit di Riau ini merusak tatanan ekologis bagi alam Kabupaten Rokan Hulu. Sudah saatnya dikembalikan fitrahnya kepada tradisi bercocok tanam nenek moyang kita dahulu. Inilah saatnya Bupati selaku pengambil kebijakan untuk membuktikan bahwa betul-betul mementingkan masyarakat ketimbang pemilik modal," tutup pengurus Majelis Nasional Korps Alumni HMI itu. (Erik)

Tulis Komentar